Kabar gembira. Bagi kalian yang lahir bertepatan dengan Hari Bhayangkara yakni tangga 1 Juli. Sesuai dengan Surat Edaran dari Mabes Polri, mereka yang lahir pada hari itu dan sudah memenuhi syarat dalam pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM), maka tidak akan dikenakan biaya alias nol rupiah.
- Cegah Banjir, Pemkab Banyuasin Lakukan Normalisasi Sungai Gasing
- Atap GOR Perahu Kajang di OKI Ambruk
- PLTP 91,2 Megawatt Selesai Dibangun, Pengelolaan Janji Jaga Kelestarian Alam
Baca Juga
Pemberian kebijakan ini adalah sebagi bentuk kasih dan kepedulian Polri kepada masyarakat, juga sekaligus Perayaan Hhari Bhayangkara 2020. Selain SIM gratis, ada kegiatan lainnya yang dilakukan oleh tiap tiap Polda.
Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Feby Febriyana mengatakan, pemeberian SIM gratis ini diberikan kepada siapa saja warga negara indonesia yang sudah memenuhi syarat.
“Bukan hanya yang akan mengajukan SIM baru, yang akan perpanjang juga akan kita gratiskan. Ini kerja sama kita dengan Bank BRI,” ujar Kasat, Rabu (17/6/2020).
Selain pemberian SIM gratis, Kasat melanjutkan, ada beberapa kegiatan lainnya yang dilakukan Polres Muara Enim, salah satunya adalah donor darah, pembagian sembako, bkari sosial pembersihan tempat inadah, pembagian masker.
“Jadi tiap tiap polsek membagikan sembako kepada warga yang ada di wilayah tigas mereka. Untuk penerima kami pershilakan bainkamtibmas masing masing desa untu mengajukan nama nama penerima,” tambahnya.
Selain itu, Kasat Lantas AKP Feby juga menjelaskan mengenai mekanisme perpanjangan pengurusan SIM yang sudah habis masanya di dalam kondisi pandemik saat ini.
“Bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis mulai tanggal 14 Maret hingga 29 Mei bisa memperpanjang masa berlaku SIMnya hingga tanggal 1-30 Juni. Tapi apabila pada masa tersebut masih belum bisa mempwrpanjang karena kondisi masih dalam perawatan terkait covid, silakan datang lagi dengan melampirkan surat dari Rumah Sakit,” terangnya.
AKP Feby menambahkan, untuk kelonggaran perpanjangan hanya waktu pemgurusan saja yang diberikan dispensasi. “Namun biaya dan persyaratan lainnya tetap seperti biasa tidak ada yang kita kurangi,” pungkasnya.[ida]
- Tiga Jembatan Diresmikan, Permudah OKI Jadi Penyanggah Food Estate Nasional
- 8.711 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sumsel Dapat Remisi, 195 Langsung Bebas
- Ramaikan Event Ayo Ngelong, Pembalap Sepeda Nasional Akan Jajal Lubuklinggau