Pemerintahan Kota (Pemkot) Pagaralam akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar peraturan kerja di masa new normal, tak tanggung-tanggung ASN akan dilakukan pembinaan langsung oleh atasan.
- Tolong Keponakan yang Terseret Arus, Pemudik Asal Bogor Tenggelam di Sungai Ogan
- Pemkot Lubuklinggau Gelar Pasar Murah Secara Bergilir Per Wilayah
- Polisi Awasi Pelaksanaan Pelipatan Surat Suara di Muara Enim
Baca Juga
Sekertaris Daerah (Sekda) Pagaralam Samsul Bahri Burlian mengungkapkan, Pemkot Pagaralam telah memberlakukan new normal sehingga semua ASN muali masuk kerja seperti biasa tanpa ada pengecualian.
"Kita perintahkan supaya ASN taati jam kerja dan laksanakan tugas pokoknya serta fungsi sebaik baiknya," kata Samsul.
Selain menaati jam kerja, pihanya meminta ASN tingkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
"Sehingga kualitas kinerja tercapai dengan baik, tetapi ikuti protokol kesehatan juga seperti mengunakan masker, cuci tanggan, jaga jarak," paparnya.
Ditegaskan Samsul, Apabila ada yang melangar ketentuan peraturan ASN.
"Akan dilakukan pembinaan oleh atasan langsung, sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
- Geger Penemuan Bayi Perempuan Dalam Kardus, Sang Ibu Tuliskan Wasiat
- Intake PDAM Masih Butuh Perawatan
- Anak Bandar Sabu Terlibat Penyerangan Lima Polisi di Empat Lawang