Musim Nikah di Lahat Sepi Pengantin

RMOLSumsel. Pasca Hari Raya Idul Fitri dikenal sebagai musim nikah di berbagai wilayah di Indonesia. Tak terkecuali di Kabupaten Lahat. Namun pasca Lebaran tahun ini, jumlah calon pengantin (catin ) yang melakukan akad nikah di wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lahat turun drastis dibanding masa yang sama tahun-tahun sebelumnya.


Penurunan jumlah catin yang melakukan akad nikah ini, dampak pandemi Covid 19, dan akad nikah hanya diperbolehkan di Kantor Urusan Agama.

Kepala KUA Kecamatan Lahat Khairul SAg kepada wartawan, Selasa (9/6/2020), mengemukakan bahwa usai momentum Lebaran pasangan catin yang melangsungkan akad nikah hanya 60 hingga 70 pasang saja. Berbeda pada tahun tahun sebelumnya yang mencapai 200 pasang.

" 60 hingga 70 pasang yang melaksanakan akad, kalau biasanya sesudah lebaran ini bisa mencapai sekitar 200 pasang catin, " kata Khairul.

Dia juga mengutarakan, pelaksanaan akad nikah pada saat ini hanya diperbolehkan dilaksanakan di KUA dengan mengikuti protokol kesehatan.

Pihaknya membuat kebijakan, waktu prosesi akad nikah dipersingkat, kemudian selesai prosesi akad nikah dianjurkan tidak bersalaman dengan kedua pengantin.

" Tidak boleh akad di rumah, akad nikah di kantor KUA, dengan 10 orang paling banyak termasuk petugas. Tentunya dengan melaksanakan protokol kesehatan, menggunakan masker. Khusus untuk pengantin, wali, dan petugas menggunakan sarung tangan dan menggunalan masker," jelas Kepala KUA yang membawahi Kecamatan Lahat dan Kecamatan Lahat Selatan ini.

Kemudian Khairul juga mengungkapkan, untuk wabah Covid 19 ini jangan dianggap sebagai musibah yang menghalangi para catin untuk melangsungkan akad nikah. Namun, harusnya dapat memgambil hikmah dari pandemi saat ini.

" Jangan anggap ini (covid 19) musibah yang menghalangi akad nikah. Ambil hikmahnya saja, ini yang terbaik diberikam Allah. Laksanakan sesuai kondisi, dan resepsi tidak diperbolehkan atau tidak dianjurkan untuk dilaksanakan," tegasnya. [ida]