Ruslan Buton Dipersilahkan Ajukan Praperadilan

Polri mempersilakan Ruslan Buton mengajukan praperadilan atas status tersangkanya terkait kasus surat terbuka yang meminta Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.


"Silakan karena hak tersangka yang diatur dalam KUHP," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).

Menurut Argo, pihaknya akan menyampaikan secara detail soal proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka Ruslan Buton di muka persidangan. Hal itu guna menjadi dasar pertimbangan keputusan Majelis Hakim.

"Dan nanti diuji di sidang praperadilan tentang proses penyidikannya," ujar Argo.

Dalam kasus ini, salah satu kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun telah mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan tersangka untuk kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Nomor 62 praperadilan Ruslan Buton terdaftar," kata Tonin kepada wartawan.

Ruslan Buton resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dengan kasus surat terbuka yang meminta Jokowi untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Ruslan Buton dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.[ida]