Berdasarkan surat keputusan DPC PDI perjuangan Kabupaten Muara Enim nomor 037 / X / DPC/ 19 /10 / V / 2020 tertanggal 19 Mei 2020, bahwa anggota Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan atas nama Liono Basuki untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD.
- Praktisi: Selain Tak Ada Fakta Hukum, Pernyataan Agus Rahardjo Bermuatan Politis
- Tak Tegas Soal Penundaan Pemilu 2024, Presiden Jokowi Dinilai Senang Perpanjang Jabatan
- 59 TPS di OKI Berada di Area Blank Spot, Kesulitan Akses Sirekap
Baca Juga
Keputusan ini dibacakan oleh Wakil Pimpinan 1, Ermanadi dalam rapat paripurna ke VII Penetapan Plt Ketua, Rabu (03/06/2020) di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim.
Dalam pembacaannya, Keputusan ini dilakukan untuk melaksanakan amanah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota dalam pasal 41 ayat satu dan ayat dua mengatur bahwa poin satu dalam hal salah seorang pimpinan DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara lebih dari 30 hari.
Sementra itu, pimpinan partai politik asal pimpinan DPRD yang berhalangan sementara mengusulkan anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut untuk melaksanakan tugas pimpinan DPRD yang sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan.
Sementara pada poin dua usulan pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat satu diumumkan dalam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan dalam keputusan DPRD berdasarkan pertimbangan tersebut.
“Selanjutnya pimpinan DPRD akan melanjutkan dengan membuat keputusan gubernur Sumatera Selatan sebagai wakil pemerintah pusat,” pungkasnya.
- Menakar Peluang PJ Kepala Daerah Maju di Kontestasi Pilkada 2024
- Kementan Didesak Gerak Cepat atasi Penyakit Mulut Kuku Hewan Ternak
- Anies Baswedan Temui AHY Besok, Andi Nurpati: Arah Pembicaraan Bisa Saja Soal Duet Pilpres