Berdalih ingin memenuhi permintaan anak untuk memiliki handphone baru, Novrandy A (34) warga jalan KH Azhari Lorong Bersama nekat menjambret ponsel milik M Syarifuddin. Aksi pelaku Novrandy dilancarkan di Jalan HM Ryacudu depan RM Ampera Kelurahan 7 Ulu.
- Mobil Pengangkut Minyak Terbakar Lalu Hanguskan Rumah Warga Talang Leban, Apriyadi: Harus Diusut
- Jelang Nataru, Ratusan Botol Miras dan Belasan Pegawai Cafe Diamankan
- Penanganan Banjir di Palembang Belum Maksimal, Ini Penyebabnya
Baca Juga
Akibat ulahnya, pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polsek SU I, Selasa (2/6/2020).
Peristiwa berawal saat korban sedang main handphone. Lalu, datang pelaku langsung merampas handphone milik korban. Spontan, korban teriak sehingga ramai warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengepung pelaku.
"Tersangka masih dalam pemeriksaan intensif penyidik. Kini kita masih terus kembangkan keterangannya," ujar Kapolsek SU I Kompol Mario Ivanry didampingi Kanit Reskrim, Iptu Irwan Siddik, kepada awak media.
Tersangka yang bonyok dan terkepung massa ini, dijemput anggota Patroli saat berada di lokasi.
"Dengan barang bukti sepeda motor jenis beat BG 4512 ACO warna merah putih dan handphone motorolla, cukup membuat tersangka diproses hukum," tambahnya.
Kepada petugas, pelaku mengatakan khilaf karena desakan anak yang selalu meminta handphone.
"Anak saya ada empat orang. Anak saya yang masih SMP ini minta handphone . Saya pusing didesak terus," tukasnya.
- Masih Berstatus Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Konsultasi Dulu ke Kuasa Hukum Sebelum Hadiri Reuni 212
- Satu Orang Meninggal Akibat Banjir dan Longsor, Bogor Tingkatkan Kewaspadaan Bencana
- Madinah Insan Wisata dan JMSI Terjun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Cianjur