15 Juni KBM Beroperasional, Sekolah Wajib Sediakan Alat Pendukung Protokol Kesehatan

Meski Palembang tidak masuk dalam daftar 102 zona hijau yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk terapkan new normal atau njormal baru pada 1 Juni 2020.


Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang telah mengeluarkan surat edaran Nomor 0963/SE/DISDIK/2020 tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Palembang yang bakal kembali terlaksana seperti semula saat penerapan new normal berlaku.

Kepala Disdik kota Palembang, Ahmad Zulinto mengatakan, dalam surat ederan tersebut di poin kedua menyatakan pada tanggal 15 Juni 2020 sekolah mulai beroperasional kembali. Maka dari itu, nantinya tiap sekolah wajib menyediakan alat pendukung protokol kesehatan seperti hand sanitizer, masker, dan penyemprotan disinfeksi secara berkala.

"Sekitar 2 bulan KBM dilakukan di rumah. Tertuang pedoman bagi peserta didik yang ada di poin kedua isinya, kembali belajar sesuai tanggal ditetapkan karena belajar dari rumah diperpanjang hanya sampai 13 Juni 2020, apabila belum dapat dilaksanakan karena kebijakan baru maka akan ada pemberitahuan kemudian," ujar Zulinto, Senin (1/6).

Zulinto menjelaskan, kegiatan pembelajaran normal baru dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, dengan lama pembelajaran dalam satu jam pelajaran 30 menit dan tidak ada waktu jedah untuk Istirahat.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah membagi jadwal masuk sekolah peserta didik diatur secara bergantian hari Senin, Rabu, Jumat untuk peserta didik dengan nomor absen Ganjil sedangkan hari Selasa, Kamis, Sabtu untuk peserta didik dengan nomor absen genap.

"Setiap peserta didik wajib mematuhi protokol kesehatan dan membawa makanan minuman dari rumah dengan tidak berkerumun dan menjaga jarak, baik saat melaksanakan pembelajaran di kelas maupun diluar kelas," jelasnya.

Kemudian untuk menghindari kerumunan, pengumuman kelulusan bagi siswa kelas IX SMP/MTs dan VI SD/MI maka informasi diberitahukan lewat moda dalam jaringan (daring) atau online.

"Peserta didik yang dinyatakan lulus, untuk tidak melakukan pelanggaran etika kepribadian dengan pelaksanaan pembagian Ijazah wajib mempedomani protokol kesehatan," tegas Zulinto.

Sedangkan, jadwal masuk hari pertama tahun ajaran baru 2020/2021 sesuai surat edaran tercantum pelaksanaan KBM akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.

"Pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru tanggal 13 sampe 15 Juli," terangnya.

Lanjutnya, selain ditujukan ke peserta didik, surat edaran tersebut juga mengatur soal pedoman normal baru bagi tenaga pendidikan.

"Salah satunya mulai melaksanakan tugas kembali pada 2 Juni dengan melakukan absen manual," tutupnya.