Resmi, PNS Kerja dari Rumah Hingga 4 Juni

Para Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS) belum perlu bekerja di kantor. Karena masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) diperpanjang hingga awal bulan depan.


Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 57/2020, WFH ASN diperpanjang hingga 4 Juni 2020. Surat ini sendiri diteken pada Kamis kemarin (28/5/2020).

Dalam SE itu, Menteri Tahjo meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Perpanjangan masa WFH bagi ASN juga akan memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.

Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Pemerintah telah beberapa kali diubah, terakhir dengan SE Menteri PANRB 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB 57/2020 ini.[ida]