Bareskrim Polri tengah mengusut laporan dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) terhadap Permadi Arya alias Abu Janda, atas dugaan ujaran kebencian.
- Kadis Ketahanan Pangan OKUS Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Vertical Driyer
- Hari Ini, istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe Diperiksa KPK
- Modus Diajak Mandi, Seorang Pria di Palembang Cabuli Tetangga yang Masih Berusia 3 Tahun
Baca Juga
Rencananya, hari ini, Jumat (29/5) Abu Janda bakal menjalani pemeriksaan.
“Hari ini Jumat 29 Mei 2020, Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim untuk memberikan keterangannya,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Ahmad menambahkan, dalam pemeriksaan ini, Abu Janda bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.
“Pemeriksaan perdana sebagai saksi,” imbuh Ahmad.
Diketahui, Abu Janda dilaporkan karena melontarkan kata-kata melalui media sosial, bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.
Atas ucapannya itu, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) pun memutuskan untuk melapor ke Bareskrim pada 10 Desember 2019. Laporan diterima dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.
Abu Janda sendiri, bukan hanya sekali dilaporkan ke polisi akibat unggahannya di media sosial.
Pada November 2018 silam, dia juga dilaporkan oleh Alwi Muhammad Alatas usai membuat konten video kontroversial, tentang bendera berkalimat tauhid di rumah Rizieq Shihab di Arab Saudi.
Menurut pelapor Alwi, apa yang disampaikan Abu Janda telah melukai umat Islam, sehingga harus diusut oleh kepolisian.
Laporan Alwi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/6215/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
- Identitas Dikantongi, Polisi Imbau Pelaku Penembakan di Plaju Menyerahkan Diri
- KPK Sita Tanah Milik Andhi Pramono di Banyuasin
- Mantan Sekretaris FPI Munarman Dituntut Hukuman Mati