New Normal, MUI Desak Pemerintah Longgarkan Aturan Ibadah di Masjid

Terkait rencana Pemerintah Pusat memberlakukan penerapan kehidupan New Normal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar diberi pelonggaran aturan di masjid seperti di mall dan bandar udara.


"Kalau PSBB akan direlaksasi dan orang sudah mulai boleh berkumpul-kumpul di mall, bandara serta tempat-tempat publik lainnya maka di masjid pun tentu juga sudah bisa," kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas kepada wartawan di Jakarta seperti dilansir JPNN.Com, Kamis (28/5/2020).

Dia mengatakan pelonggaran di tempat publik, harus tetap memerhatikan dan mematuhi protokol medis yang ada demi menghindari penularan COVID-19.

Khusus di masjid, kata dia, agar benar-benar diperhatikan protokol jaga jaraknya.

"Di hari Jumat biasa saja, masjid yang ada sudah tidak muat apalagi kalau jarak antara jemaah yang satu dengan lainnya minimal berjarak satu meter. Tentu hal ini adalah tidak mungkin dan jelas akan sangat menyusahkan jemaah," kata dia.

Adapun istilah relaksasi tempat publik, termasuk masjid, pada umumnya membuat tempat ibadah umat Islam itu terus melangsungkan kegiatan ibadah dengan melibatkan jemaah.

Namun, dalam aktivitas itu menerapkan protokol kesehatan menghindari penularan COVID-19.

Protokol kesehatan melalui relaksasi masjid idealnya diterapkan secara ketat salah satunya jamaah diwajibkan membawa sandal dan sepatu ke dalam.

Tujuan dari metode itu agar tidak menimbulkan kerumunan, di tempat meletakkan alas kaki di luar masjid seusai shalat.

Selain itu, relaksasi di masjid itu mengajak jemaah untuk tidak merapatkan shaf salatnya dengan menjaga jarak sekira satu meter, menggunakan alas sujud sendiri, menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan terkait lainnya.[ida]