Sebanyak 1.975 narapidana di tiga lembaga pemasyarakatan, Bogor, Jawa Barat, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus dalam rangka Lebaran 2020.
- 10 Polisi Jadi Saksi Untuk Bharada E hingga Kuat Maruf
- Wabup Ogan Ilir dan Mantan Ketua DPRD Sumsel jadi Saksi Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya
- Rutan KPK Kembali Buka Layanan Kunjungan Tahanan Tatap Muka
Baca Juga
Ribuan napi itu terdiri atas 873 napi Lapas Kelas II A Cibinong Kabupaten Bogor, 519 napi Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor, dan 588 napi Lapas Kelas IIA Gunung Sindur Kabupaten Bogor.
Kalapas Kelas II A Cibinong Ardian Nova Christiawan, Selasa (26/5), menyebutkan dari total 873 napi di tempatnya yang mendapatkan remisi, lima orang di antaranya langsung bebas lantaran mendapatkan Remisi Khusus (RK) II, sedangkan lainnya sebanyak 868 orang menerima RK I.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II A Kota Bogor Teguh Wibowo menjelaskan bahwa napi di tempatnya yang mendapat RK I sebanyak 519 orang.
"Kalau di Lapas Kelas II A Kota Bogor ada sebanyal 519 warga binaan yang mendapatkan remisi di Hari Raya Idulfitri ini," kata Teguh.
Kapala Lapas Kelas II A Gunung Sindur Mulyadi menyebutkan pada Lebaran 2020 penerima RK I atau pemotongan masa penahanan tanpa dibebaskan tercatat 588 orang.
- Gerebek Judi Sabung Ayam, Polres OI Amankan 5 Orang dan 17 Ayam Bangkok
- Kasus Pembunuhan 11 Tahun Silam Direkonstruksi, Tersangka Peragakan 12 Adegan
- Ngaku Jadi Polisi, Napi Narkoba Tipu Korban Lewat Media Sosial