Para Pemudik, Siap-siaplah Tinggal Lama di Kampung!

Seperti telah diingatkan sebelumnya, para perantau yang melakukan Mudik Lebaran ke kampung halaman tidak bisa segera kembali ke tempat asal, terutama Jakarta.


Gubernur DKI Jakarta Anies Basewedan menegaskan, agar para pemudi tidak kembali dulu ke Ibukota. Sebab dikhawatirkan akan muncul gelombang kedua penularan dan penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

“Bila (pemudik) memaksakan harus kembali pemeriksaan akan ketat. Jakarta ada 10 juta penduduk, dan Jabodetabek 25 juta. Kami tidak ingin kerja keras kita batal. Karena muncul gelombang baru. Jangan memaksankan berangkat,” ujar Anies Baswedan dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5/2020).

Untuk mengantisipasi hal tersebut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 47/2020 tentang surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Untuk mendapatkan SIKM tersebut, DKI Jakarta mengacu kepada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai pembatasan perjalanan orang. Dalam aturan tersebut ditetapkan ketentuan mengenai syarat orang-orang yang diperbolehkan menggunakan transportasi dan melakukan altibitas di luar rumah.

Syarat-syarat tersebut di antaranya Surat Keterangan Telah Mengikuti rapid test dalam jangka waktu kadaluwarsa 3 hari, atau PCR test untuk jangka waktu 7 hari.

Oleh karena itu, Anies Baswedan meminta mayarakat yang mempunyai rencana kembali ke Jakarta agar mengurung niatnya terlebih dahulu. Jika masih nekat, maka orang tersebut terpaksa diminta kembali ke kampung halamannya.

“Persyaratan ini harus dipenuhi, ada di corona.jakarta.go.id. Jadi intinya adalah bila berencana ke Jakarta dan tidak memiliki (SIKM), maka tunda dulu. Bila Anda memaksakan, harus kembali,” Anies Baswedan berharap.

“Kami harap seluruh masyaraklat mengikuti ketentuan ini. Insya Allah Jakarta kembali ke suasana baru dengan protokol-protokol baru,” pungkasnya.[ida]