Pelaku pencurian yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama lebih dari satu tahun, Metro Soriko akhirnya ditangkap jajaran Polsek Lubuk Kilangan, Padang, Sumatera Barat.
- Ungkap Modus TPPO, Polri: Iming-iming Gaji Tinggi Kerja di Luar Negeri
- Diperiksa Bareskrim, Pelapor Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Pemalsuan RUPSLB Bank Sumsel Babel
- Masih Beroperasi Meski Disegel Kementerian LHK, RMK Energy (RMKE) Dipastikan Terima Sanksi Lebih Berat
Baca Juga
Metro (38 tahun) merupakan pelaku pencurian di area PT Semen Padang, Januari 2019.
Saat ditangkap, pria berusia 38 tahunitu sedang menonton televisi di rumahnya Jalan Blok B, No 36, RT 004 RW 002, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Senin (18/5), sekitar pukul 23.00 WIB.
Metro melakukan pencurian bersama komplotannya yang sudah terlebih dahulu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan (Luki).
Namun, ketika akan ditangkap, pelaku kabur dan melarikan diri keluar Kota Padang.
Lantaran kabur, Polsek Luki pun kemudian menetapkan pelaku sebagai DPO.
Pencarian pelaku pun tidak membuahkan hasil karena pelaku terkenal licik dan diketahui sudah meninggalkan Kota Padang. Selama setahun, akhirnya pelarian pelaku berakhir.
Dantim Buser Bripka Andres Pranata mengetahui bahwa pelaku berada di rumahnya. Dengan cepat personel Unit Reskrim Polsek Luki pun langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Polsek Luki.
Kapolsek Luki Kompol Zulkafde menjelaskan, pelaku sempat kabur ketika jajarannya menangkap komplotan pelaku.
“Pelaku sudah setahun DPO. Dia ditangkap di ruang tamu rumahnya, sedang menonton bersama keluarga. Kami mendapat perlawanan sedikit karena keluarga pelaku tidak mau dan tidak terima pelaku dibawa ke Polsek," ungkapnya.
Kompol Zulkafde menjelaskan, pelaku merupakan salah satu komplotan pencuri kabel di area PT Semen Padang, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku kabur ke Pasaman dan berkerja di sana, ketika mau Lebaran pelaku pulang lagi ke Padang. Mengetahui hal tersebut pelaku berhasil kami tangkap. Untuk pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian diatas lima tahun penjara," ujarnya.
- Dianggap Bahayakan Penduduk, 2.000 Geng Kriminal El Savador Dipindahkan ke Penjara Raksasa
- Pasca Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, MUI: Yang Dilakukannya Itu Menimbulkan Keresahan dan Kegaduhan
- Polres OKU Tangkap Sopir Nyambi Ngedar Sabu dan Sejoli Jual Ekstasi