Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cibinong mencabut keputusan memberikan asimilasi di rumah terhadap Habib Bahar bin Smith.
- Sudah 106 Orang Ditahan KPK Sepanjang Tahun 2022, Begini Komentar Firli Bahuri
- Ini Alasan Hakim Bentak Muddai Madang pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya
- Usai Brigita Manohara, Kini Giliran Nowela Idol Dipanggil KPK
Baca Juga
Terpidana kasus penganiayaan remaja itu kembali dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Selasa (19/5) dini hari.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan pers tertulisnya menjelaskan keputusan pencabutan asimilasi dimaksud.
“Pada tanggal 19 Mei 2020, izin Asimilasi di Rumah dicabut, berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” demikian Reynhard.
Disebutkan bahwa selama menjalankan asimilasi, Bahar Smith melakukan sejumlah kegiatan yang melanggar syarat asimilasi.
“Yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah,” ujar Reynhard.
Bahar dinilai telah melakukan Pelanggaran Khusus karena saat menjalani masa assimilasi yang bersangkutan melakukan hal sebagai berikut:
Pertama, melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
“Ceramahnya telah beredar berupa vidio yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” sambung Reynhard.
Kedua, Bahar melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat Covid Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.
- Stafsus Wapres Minta Kasus Titan jadi Perhatian Serius Aparat Penegak Hukum
- Puluhan Tas Mewah Hingga Moge Rafael Alun Disita KPK, Total Senilai 100 M
- Benar, Febri Diansyah Mengundurkan Diri dari KPK