PSBB Palembang 20 Mei Atau Pasca Lebaran, Begini Penjelasannya

Gubernur Sumsel Herman Deru telah memutuskan dan menetapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih berlaku pada 20 Mei.


Penetapan itu bukan menganulir keputusan Herman Deru sebelumnya yang akan melakukan PSBB pada hari kedua Lebaran Idul Fitri atau Senin (25/05/2020) mendatang.

Dijelaskan Herman Deru, tanggal 20 Mei ini akan menandatangani peraturan kepala daerah (Perkada) PSBB dan secara otomotis tentu PSBB itu sudah dapat berjalan. Namun dikatakannya masih banyak yang bertanya soal kenapa H+2 itu baru diberlakukan.

"Jadi setelah tanggal 20 ini ditandatangani secara otomotis PSBB sudah berjalan. Artinya setelah ditandatangani Perkada kita sudah berjalan PSBB, Namun H+2 itu dilakukan untuk sanksinya saja," ungkapnya.

Ditegaskan HD pelaksanaan PSBB itu sebenarnya bisa dilakukan setelah disetujui Kementerian Kesehatan RI, namun dia mengingatkan lagi bahwa dalam pelaksanannya perlu didalam perkada di rancang dengan baik karena di setiap daerah itu berbeda.

"Sebenarnya PSBB itu bisa kita mulai, namun setiap daerah itu kan berbeda-beda. Yang pasti Kota Palembang tidak sama seperti kota-kota di luar sana. Jadi jika ada masyarakat yang bilang langsung PSBB itu sebenarnya bisa namun kita lihat kondisi," terangnya.

Namun di dalam pelaksanaan PSBB itu, lanjut Herman Deru tidak hanya petugas di lapangan namun peran serta dari masyarakat itu sendiri sehingga suksesnya pelaksanaan PSBB jika ingin memutus mata rantai penyebaran covid19.

"Maka tidak mungkin Pemerintah Kota sendiri, namun butuh bantuan semua pihak. Tapi yang paling penting peran masyarakat itu sendiri, tidak mungkin sukses kalau tanpa peran serta masyarakat," tambahnya.

Dia mengaku sengaja menyambangi langsung Kantor Walikota, hal tersebut untuk mensinkronisasi Perkada PSBB.

"Saya sengaja datang ke kantor Walikota Palembang guna mensinkronisasi ataupun jemput bola. Jadi biasanya sinkronisasi Perkada ini dikirimkan namun untuk sekarang saya minta dari Biro Hukum Pemprov Sumsel untuk jemaput bola ke Pemkot Palembang untuk penyesuaian Perkada menyikapi surat keputusan Menkes RI," ungkapnya.

Dijelaskannya, payung hukum untuk PSBB yang meliputi Sumsel ini sudah selesai jadi Pergubnya sudah selesai untuk menjadi acuan draft-draft hukum bagi setiap kabupaten/kota untuk pelaskanaan PSBB di daerahnya.

Sementara Walikota Palembang H. Harnojoyo berharap PSBB ini dapat mencapai target dan sesuai harapan semua. "Bagaimana pemberlakuan PSBB mencapai target sesuai harapan kita semua. Kita harap virus corona yang mewabah saat ini betul-betul hilang dari Palembang ataupun Indonesia,"tuturnya.

Sebelumnya, lanjut Harnojoyo Kota Palembang telah membentuk tim gugus tugas percepatan penanganan covid19 bahkan Kota palembang telah melakukan beberapa upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona diantaranya, telah meliburkan sekolah, himbauan penggunaan masker, menghimbau masyarakat untuk beribadah dirumah dan lainnya.

Dia menerangkan sebernarnya pelaksanaan PSBB ini sudah dilakukan di Kota Palembang namun pelaksananya saja harus dikuatkan dengan kekuatan hukum.

"PSBB ini sebenarnya sudah kita jalankan dan lakukan namun resminya dilaksanakan dengan kekuatan hukum deng.an pelaksanaan sanksi. Jadi kita sudah laksanakan PSBB di Kota Palembang namun pelaksanannya saja," katanya.

Pemkot Palembang mulai Selasa (19/05/2020) akan mulai mensosialisaikan kepada masyarakat baik dunia usaha maupun tokoh agama terkait pelaksanaan PSBB ini.

"Besok kami akan sosialisaikan kepada masyarakat baik dunia usaha maupun tokoh agama. Jadi peran serta semua baik masyarakat untuk dapat mensukseskan pelaksanaan PSBB untuk memutus penyebaran Covid-19," jelasnya.

Seperti diketahui, jumlah warga Palembang yang mengidap Covid-19 cukup besar. Bahkan terjadi penambahan yang cukup besar pada Minggu (17/5/2020) kemarin. Terjadi penambahan hingga 63 orang, 47 diantara warga Kota Palembang dan semuanya hampir akibat transmisi lokal.

Sedangkan jumlah total pengidap Covid-19 di Sumsel hingga Minggu (18/05/2020) sebanyak 521 orang atau kasus. Jumlah terbanyak ada di Kota Palembang yang mencapai 296 orang, Kota Lubuklinggau ada 43 orang, dan Kabupaten Ogan Ilir (OI) mencapai 40 kasus.