Ogah ke Kantor Polisi, Said Didu Minta Diperiksa di Rumahnya

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu tidak bersedia memenuhi panggilan kepolisian untuk memberikan keterangan. Karena di Jakarta dan Tangerang sedang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Sebaliknya, Said Didu menunggu penyidik memeriksa dirinya di rumahnya.


Demikian dikemukakan salah satu kuasa hukum Said Didu, Letkol CPM (Purn) Helvis, di mana ia mengatakan bahwa kliennya menunggu konfirmasi penyidik bersedia atau tidak melakukan pemeriksaan di kediaman Said Didu.

“Ya saat ini kami masih menunggu, belum ada konfirmasi,” kata Helvis saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (11/5).

Pada prinsipinya, terang Helvis, klienya Said Didu sangat siap untuk diperiksa untuk diambil keteranganya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui sosial media atau ITE.

Sebelumnya, Helvis bersama tim kuasa hukum lainya mengantarkan surat permohonan pemeriksaan kepada penyidik agar melakukan pemeriksaan di kediaman pribadi Said Didu.

Disampaikan Helvis, alasan pernohonan itu diajukan salah satunya berkaitan dengan pandemik virus corona baru (Covid-19) yang sedang terjadi dan terkait dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Helvis, surat permohonan itu telah diajukan ke pihak kepolisian. Saat ini pihaknya masih menunggu jawaban kepolisian apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.

Pada Senin (4/5) pekan lalu, Said juga telah dipanggil oleh penyidik Polri sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Pemanggilan itu berdasarkan surat panggilan pemeriksaan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber.

Merujuk pada surat itu, diketahui bahwa panggilan terhadap Said merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April yang dilayangkan oleh kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya.

Saat itu Said tak memenuhi panggilan dan meminta agar pemeriksaan itu ditunda mengingat status PSBB yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta dan Tangerang.[ida]