Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker Ditunda, Pengamat: Libatkan Rakyat

Keputusan Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai sebagai keputusan yang tepat di saat pandemik Covid-19.

"Itu suatu keputusan yang bagus. Suatu keputusan yang strategis. Saya mendukung itu," ujar Pengamat politik, Emrus Sihombing  seperti dilansir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/4).

Dikatakan Emrus, pembahasan RUU Ciptaker sudah seharusnya melibatkan rakyat sesuai dengan prinsip demokrasi.

"Demokrasi itu kan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan bersama-sama rakyat. Nah kalau dibahas itu sekarang, bagaimana keterlibatan rakyat bersama-bersama membahasnya. Masyarakat sekarang fokus kepada Covid-19 kan," jelas Emrus.

Jika pemerintah dan DPR tetap ngotot membahas RUU Ciptaker di tengah pandemi, maka akan berpotensi adanya pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh rakyat, karena undang-undang itu dibahas tidak berdasarkan keinginan rakyat.

"Jadi masyarakat harus dilibatkan dalam pembahasannyau. Nah kalau itu dibahas terus dituntaskan (tanpa melibatkan rakyat), seolah-olah itu nanti prosesnya, proses siluman. Kalau tidak melibatkan masyarakat, maka berarti isinya itu tidak mencerminkan keinginan masyarakat," tegas Emrus.[R]


[rmol] Keputusan Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai sebagai keputusan yang tepat di saat pandemik Covid-19.

"Itu suatu keputusan yang bagus. Suatu keputusan yang strategis. Saya mendukung itu," ujar Pengamat politik, Emrus Sihombing  seperti dilansir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/4).

Dikatakan Emrus, pembahasan RUU Ciptaker sudah seharusnya melibatkan rakyat sesuai dengan prinsip demokrasi.

"Demokrasi itu kan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan bersama-sama rakyat. Nah kalau dibahas itu sekarang, bagaimana keterlibatan rakyat bersama-bersama membahasnya. Masyarakat sekarang fokus kepada Covid-19 kan," jelas Emrus.

Jika pemerintah dan DPR tetap ngotot membahas RUU Ciptaker di tengah pandemi, maka akan berpotensi adanya pengajuan judicial review ke Mahkamah Konstitusi oleh rakyat, karena undang-undang itu dibahas tidak berdasarkan keinginan rakyat.

"Jadi masyarakat harus dilibatkan dalam pembahasannyau. Nah kalau itu dibahas terus dituntaskan (tanpa melibatkan rakyat), seolah-olah itu nanti prosesnya, proses siluman. Kalau tidak melibatkan masyarakat, maka berarti isinya itu tidak mencerminkan keinginan masyarakat," tegas Emrus.