Pakar HTN: RUU Ciptaker Bisa Jadi Solusi Regulasi Pasca Covid-19

Pemerintah perlu membuat kebijakan yang fokus untuk menciptakan lapangan kerja atau peluang usaha. Pandemi Covid-19 telah mengakibatkan banyak orang kehilangan pekerjaan dan tidak bisa mencari penghasilan.


“Skenario utama yang harus disiapkan oleh pemerintah adalah membuka lapangan kerja,” kata pakar hukum tata negara, Fahri Bachmid, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/4).

Fahri menambahkan, kebijakan penyediaan lapangan kerja tidak bisa dengan mudah dilahirkan. Apalagi di tengah situasi ekonomi yang tidak normal saat ini, menghadapi tantangan wabah yang masih berlangsung. Pada sisi lainnya, aktivitas perusahaan dan dunia usaha dibatasi, sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19.

“Semoga saja penyelesaian pandemi sesingkat-singkatnya. Dalam artian, dalam waktu dekat sudah bisa berkurang,” ujar dia.

Fahri menilai, kebijakan yang paling mungkin diciptakan pemerintah saat ini, adalah yang berbasis aplikasi. Meski tidak bisa mengakomodir seluruhnya, omnibus law RUU Cipta Kerja berpeluang untuk mengatur kebijakan yang diperlukan itu.

Fahri berpendapat, RUU Cipta Kerja merupakan salah satu solusi untuk mengatasi berbagai masalah lapangan kerja yang terdampak akibat pandemi Covid-19.

“Salah satu agenda yang terpenting adalah bagaimana memasukkan situasi ini dalam sejumlah pasal-pasal krusial dalam omnibus law, termasuk bagaimana pekerjaan itu diselesaikan secara jarak jauh, misalnya. Itu harus dipikirkan oleh pemerintah dan DPR,” jelasnya.

Dalam RUU Cipta Kerja, berbagai hal yang berhubungan dengan izin, ketenagakerjaan, hingga upah yang selama ini tumpang tindih nantinya bisa tertata lebih baik dalam satu aturan.

“Positifnya adalah kita negara regulasi dan persoalan klasik yang dihadapi bangsa ini adalah hyper regulasi. Nah itu bisa diatasi dengan Omnibus Law itu,” ujarnya.

Meski demikian, Fahri mengingatkan, RUU Cipta Kerja juga bisa miliki dampak negatif jika tidak dibahas dengan seksama dan hati-hati.

“Kita berprasangka baik bahwa pemerintah melakukan sesuai dengan kepentingan negara, kepentingan nasional. Artinya menuju perbaikan bangsa dan negara,” pungkasnya.