Larangan Mudik Lebaran 2020 Berlaku Secara Umum

Harus dipahami masyarakat bahwa Larangan Mudik Lebaran 2020 berlaku secara umum.


Demikian dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, di mana menurutnya, hal ini tidak hanya berlaku bagi daerah terjangkit virus corona baru (Covid-19), termasuk daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kalau pemerintah mengumumkannya umum untuk tidak boleh mudik. Tidak ada PSBB atau ada, itu yang diputuskan oleh pemerintah," ujar Mahfud MD dalam dialog virtual bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (25/4).

Dalam praktiknya nanti, pemerintah bekerjasama dengan pihak berwenang untuk menertibkan masyarakat yang membandel. Dalam arti, disiapkan sanksi bagi masyarakat yang memaksakan diri untuk mudik, di tengah wabah virus asal Wuhan, China ini.

"Yang berangkat disuruh balik lagi yang di Jakarta. Yang dari luar Jakarta disuruh balik lagi dengan segala risiko bagi yang melakukannya. Meskipun kalau sudah terlanjur keluar rumah ya itu urusan dia, pokoknya enggak boleh, balik lagi," tegas Mahfud MD.

Meski begitu, pemerintah memberikan pengecualian bagi wilayah yang belum terinfeksi corona untuk diperbolehkan mudik lebaran. Namum demikian, dia menegaskan larangan mudik itu harus juga dijalankan sebagaimana anjuran pemerintah.

"Tapi intinya ini pemerintah bisa melarang di manapun, karena itu berlaku bagi seluruh Indonesia bisa melarang dimanapun," jelasnya.[ida]