Soal Penggunaan Dana BOS Jangan Ditafsirkan Kaku

Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk berlangganan platform belajar online selama krisis wabah virus Covid-19.


Meski begitu, pihak sekolah diminta untuk tidak kaku dalam melihat kebijakan tersebut karena aturan itu tidak mengikat.

"Sebenarnya hal itu perlu ditafsirkan lebih jelas. Namun sepertinya itu tidak kaku, jangan ditafsirkan semua sekolah harus pakai platform bimbingan belajar online supaya dana BOS digunakan," kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Evi Apita Maya.

Menurut Evi, jika memang pihak sekolah merasa telah cukup dengan mengakses belajar online dari platform gratis yang disediakan Kemendikbud, maka tidak ada paksaan agar juga tetap menggunakan yang berbayar.

"Kemendikbud kan juga sudah punya platform Rumah Belajar online, sekarang bahkan amat hebat bekerja sama dengan TVRI dengan program tayangan Belajar dari Rumah. Kalau itu sudah cukup materinya, ya tidak ada masalah," ujar Evi.

Evi berpendapat, soal dibolehkannya dana BOS digunakan untuk membayar berlangganan platform belajar online lebih ke arah dorongan Nadiem Makarim memberikan kebebasan sekolah mencari ilmu pengetahuan lebih luas lagi.

Sebelumnya, Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Mendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dan Peraturan Mendikbud Nomor 20 Tahun 2020 yang membolehkan dana BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk membeli pulsa, kuota internet, hingga langganan bimbel daring selama masa pandemi wabah virus Covid-19.

Namun program tersebut dikritisi segelintir kalangan sebab dinilai Nadiem Makarim sejak awal tidak pernah menyampaikan rencananya membolehkan dana BOS digunakan untuk biaya berlangganan platform belajar online.