Dari ribuan napi di wilayah Jawa Tengah yang dibebaskan lewat program asimilias, tercacat sudah ada 9 orang ditangkap kembali karena melakukan tindak pidana.
- Tolak Putusan Hakim, Habib Rizieq Ajukan Banding
- PETI di IUP PTBA Makin Masif, Polda Sumsel Turun Tangan
- Kuasa Hukum 7 Calon Komisioner KPID Layangkan Somasi Ke Gubernur Sumut
Baca Juga
"Dari 1.771 napi yang melaksanakan asimilasi, ada 9 orang yang kembali ditangkap, karena melakukan tindak kejahatan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna, di Semarang.
Para napi tersebut antara lain ditangkap di Polrestabes Semarang, Polresta Solo, Polres Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, dan Banyumas.
Iskandar menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan antara lain pencurian, penggelapan, penyalahgunaan narkotika, penganiayaan, hingga pencabulan.
Iskandar juga memastikan kepolisian mengawasi keberadaan serta kegiatan yang dilakukan pada napi tersebut.
Kepolisian, lanjut dia, bekerja sama dengan lembaga pemasyarakatan, kelurahan atau desa, hingga tingkat RT/RW dalam melaksanakan pengawasan.
"Petugas tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat," tegasnya.
- Tangkap Pengedar Narkoba, BNN OKI Dapat Perlawanan Warga
- Akhirnya Buronan Terpidana Korupsi Ini Tertangkap
- KPK Amankan Uang Rp30 Miliar saat Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo