Gugatan Perppu 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan sejumlah tokoh bangsa dinilai sudah tepat. Pasalnya, dalam perppu tersebut banyak pasal yang aneh.
- Komisi III DPR RI yakin Kasus Irjen Ferdy Sambo Bakal Tahap P21 Pekan Ini
- Pulang Kampung, Spesialis Jambret di Palembang ini Ditangkap di Hotel
- Pelaku Begal Kawasan Gandus Ditangkap Polisi, Begini Modusnya
Baca Juga
Begitu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/4).
"Sudah benar gugatan ini dilayangkan sebagai respons terhadap Perppu yang memang ganjil," kata dia.
Perppu 1/2020 yaitu tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik Covid-19.
Menurut Dedi Kurnia Syah, sejumlah pasal dalam perppu tersebut memang berpotensi melanggar konstitusi dan prinsip negara hukum.
"Terutama terkait celah penyalahgunaan perppu sebagai ajang merugikan negara tanpa ada konsekuensi hukum," ujarnya.
Seharusnya, kata pengamat politik dari Universitas Telkom ini, semua pihak termasuk pemerintah selaku penyelenggara negara tidak boleh 'kebal hukum', meskipun di tengah pandemik seperti saat ini.
"Sedarurat apapun, tanggungjawab itu harus melekat pada penyelenggara negara, dan perppu ini dibuat tanpa ada pertanggungjawaban hukum, itulah mengapa banyak tokoh lakukan gugatan," tuturnya.
"Negara seolah memberikan akses kejahatan melalui Perppu Covid-19 ini. Tentu kondisi itu tidak bisa diterima dalam perspektif tatakelola pemerintahan yang baik," tutup Dedi Kurnia Syah.
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan (KMPK) telah mengajukan permohonan pengujian ke MK terhadap ketentuan sejumlah pasal dalam Perppu 1/2020, Rabu (15/4).
Puluhan pemohon judicial review Perppu 1/2020 berasal dari berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan amanat konstitusi.
Mereka adalah Prof. M. Din Syamsuddin, Prof. Sri Edi Swasono, Prof. M. Amien Rais, Marwan Batubara, M. Hatta Taliwang, KH. Agus Solachul Alam (Gus Aam), MS Kaban, Ahmad Redi, Abdullah Hehamahua, Adhie M. Massardi, Indra Wardhana, Darmayanto, Roosalina Berlian, dan sejumlah tokoh dan aktivis.
Adapun para advokat dan konsultan hukum yang akan bertindak untuk dan atas nama para pemohon antara lain adalah Prof. Syaiful Bakhri, Prof. Zainal Arifin Hoesein, Ibnu Sina Chandranegara, Ahmad Yani, Dwi Purti Cahyawati, Noor Asyari, Dewi Anggraini, dan lain-lain.[ida]
- Kapolda Sumsel Sebut Mularis Bakal Dijerat Tindak Pidana Perkebunan dan Pencucian Uang
- Pasutri Pukul dan Bacok Tetangganya, Istri Korban: Selama Empat Tahun Kami Sering Diganggu
- Dituding Langgar Perjanjian, Anak Perusahaan Sampoerna Agro dan Bank BRI Digugat ke Pengadilan