Industri dalam Negeri Dimudahkan untuk Produksi APD

Seharusnya industri Indonesia memanfaatkan kemudahan yang diberikan pemerintah. Ini terkait meningkatnya jumlah kasus positif covid-19 di dalam negeri, yang mengharuskan pemerintah memenuhi kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), untuk penanganan virus corona baru (Covid-19).


Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lewat Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Arianti Anaya, mengakui bahwa APD mulai dirasa langka di pasaran.

"Kebutuhan terhadap APD untuk tenaga medis meningkat, seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk yang terjangkit virus corona," ungkap Arianti Anaya dalam jumpa pers virtual yang digelar di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (17/4/2020).

Karena hal tersebutlah kemudian Kemenkes memberikan kemudahan izin produksi bagi industri APD. Beberapa izin telah dikeluarkan oleh Kemenkes. Termasuk izin edar kepada beberapa industri APD.

"Bagi merek yang telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dan dibuktikan dengan uji laboratorium terhadap bahan material yang digunakan," ujar Arianti Anaya.

"Kemenkes juga melakukan relaksasi, memberikan kemudahan perizinan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 termasuk APD," sambungnya.

Selain itu, Kemenkes kata Arianti Anaya, juga melakukan pendampingan terhadap industri yang ingin terjun ke produksi pembuatan APD. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kelangkaan APD di dalam negeri.

"Kemenkes juga melakukan pendampingan terhadap industri-industri dalam negeri yang berniat untuk membuat industri cover all dan juga bahan baku terhadap APD ini," demikian Arianti Anaya.[ida]