Polri menegaskan ada sejumlah narapidana atau napi yang kembali melakukan kejahatan, setelah dibebaskan melalui program asimilasi pencegahan penyebaran virus corona (covid-19).
- Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Tujuh Terdakwa Korupsi Kapal Singkil-3
- Masih Ada Praktik Jual Beli Hukum, Azmi Syahputra: Pengadilan Bukan Lagi Benteng Terakhir Keadilan
- Giliran Bekas Wakil Walikota hingga Anggota DPRD Ambon Diperiksa KPK
Baca Juga
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, dari sekitar 36 ribu napi yang dibebaskan, 13 orang di antaranya kembali ditangkap.
“Dari sekitar 36 ribu napi yang mendapat asimilasi, ada 13 napi yang kembali melakukan tindakan kejahatan,” ujar Argo kepada wartawan, Jumat (17/4).
Hal itu diketahui setelah polisi berkoordinasi dengan pihak lapas, hingga ke RT dan RW terkait kembalinya napi ke lingkungan masyarakat. “Tentunya kami bersama-sama mengawasinya,” imbuh Argo.
Argo memerinci, dari belasan napi itu ada yang ditangkap di Surabaya karena melakukan aksi jambret. Kemudian ditangkap di Semarang karena kasus narkotika.
“Di Kalimantan Timur juga ada yang setelah keluar selama satu minggu dia melakukan curanmor, dan di Bali setelah keluar dari lapas, dia mengedarkan narkoba jenis ganja lagi,” urai Argo.
Kini, ke-13 napi itu kembali menjalani proses hukum dan harus mendekam di balik jeruji besi lagi.
"Sudah dilakukan penanganan dan saat ni dalam proses penyelidikan oleh penyidik,” tandas Argo.
- Data Polri Diretas Ungkap Identitas 803 Bhayangkara Sumsel, Begini Jawaban Polda
- Hakim Tolak Eksepsi, Sarimuda Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara
- Ringkus Dua Kaki Tangan Bandar Sabu, Polrestabes Palembang Sita 13 Kilogram Sabu