Ringankan Beban Masyarakat, OJK Terbitkan Kebijakan Restrukturisasi Kredit

Berbagai kebijakan dibuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memfasilitasi persoalan kredit/pembiayaan yang terdampak wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Demikian dikemukakan Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel Untung Nugroho, Selasa (14/4/2020).

Untung menerangkan, OJK mengatur kebijakan restrukturisasi fasilitas kredit/pembiayaan yang terdampak wabah Covid-19 berdasarkan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu meminta bank atau perusahaan pembiayaan untuk memberikan relaksasi atau keringanan pembayaran kredit, bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak langsung atau tidak langsung pandemi corona ini.

"POJK ini merupakan bagian dari Stimulus Ekonomi II yang digulirkan untuk merelaksasi ketentuan kredit bank di tengah ancaman pandemi Covid-19 yang saat ini cukup berdampak pada ekonomi kita," ungkapnya.

Adapun mekanisme yang diberikan adalah, penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Teknis pelaksanaannya diserahkan kepada kebijakan masing-masing Bank/Perusahaan Pembiayaan (PP). Kebijakan masing-masing Bank/PP berbeda2 sesuai dengan karakter dan size bisnisnya, termasuk kebijakan untuk melakukan restrukturisasi fasilitas pembiayaan.

Hal utama dalam menentukan pola restrukturisasi adalah memperhatikan kemampuan dan potensi pembayaran debitur, dan data ini biasa didapat melalui penilaian oleh Bank/PP baik dengan datang ke debitur atau melalui wawancara dengan debitur dan/atau pihak lainnya yg terafiliasi dengan debitur.

"Jadi sesuai kebijakan perusahaan masing-masing dan sesuai kemampuan perusahaan pembiayaan itu sendiri," ulasnya.[ida]