Mengaku tidak menyukai Presiden Joko Widodo (Jokowi), seorang pria berinisial WP diringkus Polda Kepulauan Riau. Warga Kota Tanjungpinang ini telah membuat meme yang muatannya ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
- Wajah Sumringah Kusman Saat Sepeda Motor Anaknya yang Hilang Ditemukan
- Ban Truk Amblas Terjebak Lumpur karena Angkut 4 Sapi Curian, Lima Orang Kompoltan Ini Gagal Beraksi
- Megaskandal Perbankan, Dugaan Manipulasi Hasil RUPS, Terungkap Saat Gubernur Babel Minta Risalah dan Rekaman Rapat [Bagian Kedua]
Baca Juga
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyatakan, Tim Teknis Subdit V Dittipidsiber Ditrekskrimsus Polda Kepri menjelaskan, WP disangka menyebarkan meme atau gambar yang dinilai menghina Presiden melalui media sosial Facebook milik akun Agus Ramhdah alias Abd Karim.
Berdasarkan LP-A / 55 / IV / 2020 / Spkt – Kepri, pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 12.00 WIB ditemukan posting-an meme, yang dinilai dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok.
Dari hasil penelusuran jejak digital yang dilakukan oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, meme itu di-posting WP, laki-laki, 29 tahun.
"Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia. Dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia," kata Kabid Humas Polda Kepri seperti dilansir JPNN.Com.
Aparat mengamankan barang bukti satu unit telepon selular, 2 kartu selular, 1 kartu micro SD, KTP dan 3 lembar kertas hasil cetakan isi media sosial.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.,[ida]
- Bos Sabu Asal Sumsel 'Janggo' Ditangkap di Malang, Polisi Sita Dua Mobil Mewah dan Bukti Peredaran Narkoba
- Tujuh Kali Lakukan Aksi Penjambretan, Pengamen di Palembang Ditembak
- Penyidik Kejati Periksa Sekretaris Umum KONI Sumsel, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah