Walikota Palembang, Harnojoyo ingin tim gugus tugas percepatan pencegahan Virus Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) Kota Palembang bergerak cepat dalam menangani kasus ini.
- Pemprov Buka Seleksi Kepala Dinas, Waspada Jual Beli dan Titipan Penguasa, Masyarakat Mengawasi!
- Tiga Lembaga ini Dapat Suntikan PMN Hingga Triliunan
- Masih Dianggap Sepele, Pemkot Lubuklinggau Ingatkan Pentingnya Urus Akta Kematian
Baca Juga
Bahkan, orang nomor satu di Kota Palembang ini, menambah anggaran khusus penanganan Covid-19 ini, dari Rp116 miliar jadi Rp200 miliar.
"Dari rapat bersama Mendagri hari ini, kita ingin tim gugus tugas percepatan pencegahan Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) bergerak cepat. Baik dalam mengatasi persoalan pangan sampai kebutuhan medis," ungkapnya, Rabu (8/4/2020).
Harnojoyo menambahkan, seperti yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ada beberapa hal yang menjadi perhatian serius Pemkot Palembang dalam penanganan Covid-19 di Kota Palembang.
Salah satunya adalah stok kebutuhan pangan. Terutama jelas ramadhan.
"Alhamdulillah untuk stok pangan tiga bulan kedepan aman. Itu akan kita perkuat lagi, seperti impor gula yang akan datang beberapa hari lagi dari India," ulasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ratu Dewa menerangkan, penambahan anggaran untuk pnanganan Covid-19 sebesar Rp200 miliar, berdasarkan pergesaran beberapa dana dari beberapa OPD, pergeseran dana perjalanan dinas, dana BOK, DAK Khusus.
"Dana tersebut diasumsikan, untuk penanganan covid-19, dalam kurun waktu 3 bulan," jelasnya.
Jadi jelasnya, bila ada masyarakat Kota Palembang yang telah dinyatakan berstatus Pasien dalam Pemantauan (PDP), akan diberikan bantuan logistik.
"Tidak hanya itu, secepatnya kita akan layangkan surat ke Universitas Muhammadiyah, untuk menjadikan mahasiswa akhir fakultas kedokterannya, sebagai relawan," tandasnya. [tim]
- Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Lolak di Sulawesi Utara
- Anggaran DP3A Dengan Dinsos Terkait Kasus Anak Belum Sinkron
- Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Notaris Patuhi Amanat Undang-Undang Jabatan Notaris