Entah iseng atau benar-benar benci. Yang jelas rider ojek online bernama Muhammad Alwi (20) telah menghina Presiden Joko Widodo beserta Habib Lutfhi bin Yahya. Ia pun bekuk aparat dari Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Utara.
- Jabat Kakanwil KemenkumHAM Sumsel, Harun Sulianto Bakal Bawa Inovasi Baru
- Sempat Viral di Medsos, Korban Penusukan di PS Mall Datangi Polresta Palembang
- Terungkap, Pemuda yang Jatuh Dari Kamar Hotel Ternyata Didorong Temannya
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku melakukan penghinaan melalui postingan di media sosial Facebook.
“Pelaku menulis status yang menyerang Habib Lutfhi dan menghina Presiden Jokowi. Salah seorang warga yang tidak terima lantas melaporkan hal ini ke polisi,” ujar Yusri kepada wartawan seperti dilansir JPNN.Com, Minggu (5/4/2020).
Usai mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang berprofesi sebagai driver ojol di sekitar Jakarta Utara.
“Kami tangkap pelaku dan disita juga satu unit telepon genggam yang diduga dipakai memposting kalimat yang menyerang Habib Luthfi dan menghina Presiden Jokowi itu,” tambah Yusri.
Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. “Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara,” tandas Yusri.[ida][R]
- Dituntut 15 Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Korupsi Bibit Karet Disbunak OKI Ajukan Pledoi
- Vonis Djoko Tjandra Dipotong 3,5 Tahun oleh Pengadilan, Kejari Ajukan Upaya Kasasi
- Dua Pejabat Pemkab Muba Dituntut Lebih Rendah dari Dodi Reza Alex, Terkait Kasus Fee Proyek