Halangi Pemakaman Korban Covid-19, Dosanya Berlipat Ganda

Kembali, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan , tidak boleh ada yang menghalangi pemakaman orang-orang yang meninggal karena serangan wabah virus corona baru 2019 (covid-19). Sebab tindakan itu merupakan dosa.


Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh menerangkan, umat muslim yang menghalangi pemakaman jenazah bisa mendapat dosa dua kali lipat.

"Jangan sampai umat muslim menerima dosa dua kali. Pertama tidak tunaikan hak jenazah, kedua menghalangi penunaian terhadap jenazah," kata Asrorun dalam konferensi pers melalui telekonferensi di akun Badan Nasional Penanggulangan Bencana seperti diberitakan JPNN.Com, Sabtu (4/4/2020).

Asrorun melihat ada fenomena penolakan jenazah oleh warga. Oleh karena itu, MUI mengeluarkan fatwa tentang pedoman pengurusan jenazah bagi muslim yang terinfeksi corona.

Segala aturan dalam Fatwa MUI itu, kata Asrorun, merupakan bentuk ikhtiar untuk menjalankan hak atas jenazah dan bagi petugas yang menangani jasad tersebut.

"Ini kesatuan komitmen keadaan serta ikhtiar keagamaan dalam menangani, merawat dan tanggulangi COVID-19," ujar Asrorun.

Dia mengimbau kepada sesama umat muslim untuk ikut berkontribusi dalam melawan wabah penyakit ini.

Di antaranya, jaga jarak dan mencari informasi yang valid. Lalu, memberikan dukungan kepada umat yang kena dampak, dan ketiga tidak melakukan hal kontra dalam penanganan virus tersebut.

"Berikan dukungan bagi yang kena dampak, yang sehat jaga kesehatan," pungkas Asrorun.[ida]