Terlalu! 7 Siswa SMK Perkosa Adik Kelas Bergiliran

Seorang siswi SMK Kelas 1 di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan. Yang memperkosa merupakan kakak kelasnya di SMK tersebut. Lebih menyedihkan lagi, korban berinisial D berusia 15 tahun ini, diperkosa berulang kali di salah satu ruang praktik sekolah tersebut.


Kasus ini terungkap saat korban bersama orangtuanya didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang Junaidi Malik melapor ke Polresta Deliserdang kemarin sebagaimana dikutip dari JPNN.Com pada RabuKamis (3/4//2002).

Junaidi Malik mengatakan berdasarkan keterangan korban, kakak kelasnya memperkosa D di dua tempat berbeda. Mereka melakukanya secara bergilir.

“Awalnya dilakukan empat orang kakak kelasnya di ruang praktik sekitar 16 Desember 2019. Kedua kalinya dilakukan 3 orang kakak kelasnya dengan orang yang berbeda 18 Desember 2019,” jelas Junaidi

Korban D merasa trauma dan tidak mau lagi sekolah saat itu. D juga sering menjerit tengah malam dan menangis sering menyalahkan dirinya sendiri.

Hal ini membuat orangtuanya curiga dan meminta putri mereka cerita. Bak disambar petir, mereka mendengar pengakuan D dan akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi.

D sendiri telah menjalani visum di RSUD Deliserdang di Lubukpakam.

Ibu D, Ng menambahkan tak hanya kakak kelas yang diduga terlibat. Namun juga satpam sekolah yang diduga mengajak melakukan perbuatan asusila itu.

Ng menjelaskan pihak keluarga juga mendapati bukti para pelaku mengancam putri mereka agar tidak melaporkan kasus ini dengan ancaman menyebar video asusila direkam para pelaku saat melakukan aksi bejat itu.

Polisi sendiri bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban. Hasilnya tujuh kakak kelas korban ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus, menjelaskan pihaknya sempat mengamankan delapan orang, namun dalam pemeriksaan tujuh orang yang diduga terlibat.

“Dari 8 orang diduga pelaku hasil gelar perkara menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Ketujuh tersangka itu YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP dan RI yang telah ditahan Polresta Deliserdang untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA: Oknum Guru SD Tinggalkan Surat Sebelum Akhiri Hidup dengan Cara Mengenaskan

Firdaus mengatakan ketujuhnya dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat 2 sub 82. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.[ida]