Di tengah pandemi virus corona, masyakarat tanah air saat ini dihebohkan dengan kabar terbaru soal Purnomo Cahyo Widianto atau Syekh Puji yang menikahi seorang anak.
- IKA FH Unsri Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan yang Sebabkan Karhutla
- Gelar Lomba Da’i Kamtibmas, Cara Kapolda Riau Jaga Kamtibmas dengan Pendekatan Agama
- Bangun Rumah Kompos Berhati, Ratu Dewa: Wadah Masyarakat Palembang Untuk Mengelola Sampah
Baca Juga
Syekh Puji kembali berulah dengan menikahi bocah berusia 7 tahun. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) Arist Merdeka Sirait membenarkan hal itu.
Menurutnya, Syekh Puji dilaporkan ke polisi karena telah menikahi seorang berusia 7 tahun berinisial D.
Arist menjelaskan, pria berusia 54 tahun sekaligus pemimpin Pondok Pesanteren Miftahul Jannah, Semarang itu terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Bahkan bisa mendapatkan tambahan berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik.
"Syekh Puji sebelumnya pernah melakukan hal serupa kepada santri berusia 12 tahun beberapa tahun lalu, dan sudah dapat dikategorikan bahwa Syekh Puji merupakan residivis seksual anak," ungkap Aris melalui pesan singkatnya, Kamis (2/4).
Dengan demikian, Arist memastikan bahwa pihak penyidik di reskrimum Polda Jateng telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syekh Puji dan didampingi oleh tim khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang dalam waktu dekat menangkap dan menahannya.
"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," tegasnya.
Jika merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Artinya Syekh Puji yang berjanggut panjang pakaian serba putih itu dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya. Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," ungkap Arist.
- Wacana Jaksa Agung Tuntut Hukuman Mati Koruptor, ICW Anggap Cuma Pencitraan
- Jemaah Calhaj 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji
- Pesta Gay Rupanya Sudah Terjadwal Ditempat Lain, Peserta Diberi Diskon