Setelah hampir dua tahun menjadi buronan kasus pencurian mobil, Jum (31) akhirnya berhasil dibekuk personil Satreskrim Polres Lahat.
- Massa KPMPP Minta Bareskrim Polri Proses Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lahat
- Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara, Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda Untuk 8 Terdakwa
- Buntut Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unsri, Komisi V DPRD Sumsel Panggil Rektorat
Baca Juga
Warga Desa Singapura, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat itu juga terpaksa didoor lantaran mengeluarkan senjata api rakitan (senpira) saat hendak ditangkap.
Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herry Yusman kepada wartawan, Selasa (31/3) menguraikan, terduga Jum melakukan pencurian mobil Suzuki ST 150 Futura warna biru, BG 1483 PT, milik korban Indra Gunawan, warga Kelurahan Tanjung Agung, Pagaralam Selatan pada Selasa (10/4/ 2018) lalu.
Sekitar pukul 10.00 WIB di Talang Jergung, Desa Talang Padang Tinggi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat bersama rekannya, Can, lalu Jum merusak kunci pintu mobil menggunakan kunci leter T, lalu memutus kabel kunci kontak.
Selanjutnya mobil hasil curian dibawa kabur, namun mobil berhasil dikejar dan Can berhasil dibekuk. Sedangkan Jum melarikan diri.
Atas peristiwa itu, korban melaporkan kejadian dengan nomor laporan LP/B- 68/IV/2018/SS/RES LHT. Berkat informasi Can, polisi berhasil mengantongi identitas Jum.
Kemudian pada Senin (30/3/2020) sekitar pukul 19.15 WIB, anggota buru sergap Satreskrim Polres Lahat berhasil membekuk Jum yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di desanya.
" Saat dilakukan penggerbekan, tersangka mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver, yang disimpan dalam kantong celana bagian depan. Kita lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," kata Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herry Yusman.
Kemudian lanjut Kasat, tersangka bakal dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP, juga Undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api rakitan.
" Tersangka beserta barang bukti senjata api rakitan beserta empat butir amunisi 38 mm berhasil kita amankan," tandas Herry.
- Oknum Pengurus Perbakin di Sumsel yang Ditangkap Polisi Mengaku Sudah Menyimpan Senpi Ilegal Selama 5 Tahun
- Presiden Jokowi Digugat Warga Palembang Terkait Sengketa Ganti Rugi Lahan
- Tak Kunjung Bayar Utang Rp 129 Juta, Oknum PNS di Palembang Dilaporkan ke Polisi