PPS dan PPK PALI Dinonaktif, Ini Alasannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memutuskan untuk menonaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 


Hal itu dilakukan dalam menindakkanjuti surat keputusan KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan wakil walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Informasi itu disampaikan, ketua KPU Kabupaten PALI Sunario SH, patas dasar surat keputusan KPU RI itu, kemudian KPU Kabupaten PALI juga mengeluarkan surat keputusan dalam menindaklanjuti edaran KPU RI tersebut. 

"Kami mengeluarkan surat keputusan yang isinya menetapkan penundaan masa kerja anggota PPS yang telah di putuskan dari tanggal 23 maret 2020 sampai 23 november 2020 ditunda dan akan ditentukan kemudian," kata Sunario, Minggu (29/3).

Bukan hanya PPS, Sunario juga menyatakan bahwa seluruh anggota PPK yang telah dilantik pun dan telah memulai bekerja di non aktifkan. 

"Kami lakukan melaksanakan perintah KPU RI yang menunda tahapan Pilkada tahun 2020 serentak di Indonesia. Langkah ini demi kebaikan kita bersama dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona," katanya. 

Imbas penundaan tahapan Pilkada juga menyasar pada pelaksanaan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). 

"Termasuk penundaan pendataan pemilih dan penyusunan jumlah mata pilih. Dan untuk pemberitahuan kapan tahapan Pilkada dimulai kembali, kami menunggu arahan KPU RI," Jelasnya.