Sebagai langkah antisipasi penularan Coronavirus Disease (Covid-19), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperpanjang masa pembelajaran di rumah sampai 5 April 2020.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah meniadakan kegiatan belajar di sekolah selama dua pekan. Yaitu sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020.
- Borong Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional, Kurniawan: Kita Komitmen Majukan Pendidikan di Muara Enim
- Marak Kabar Penculikan Anak, Disdik Palembang Keluarkan Surat Edaran
- DPRD Sumsel Desak Pemprov Perbanyak Ruang Kelas Baru SMA Negeri di Palembang Seberang Ulu
Baca Juga
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, melalui Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 Tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) Pada Masa Darurat Covid-19, yang diterbitkan Selasa (24/3).
Selain itu pelaksanaan Ujian Nasional tahun ini pun resmi dibatalkan. Juga untuk pelaksanaan Ujian Sekolah, kriteria kelulusan, dan kenaikan kelas akan diatur dalam petunjuk teknis (juknis) tersendiri, tanpa melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.
"Meskipun kegiatan belajar mengajar tidak dilakukan secara tatap muka langsung dan bertemu secara fisik, kami tetap mengimbau kepada Kepala Satuan Pendidikan untuk menginformasikan kepada orang tua agar tetap melakukan pengawasan dan pendampingan, serta memastikan putra/putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah. Dan yang tidak kalah penting adalah membatasi aktivitas di luar rumah," ujar Nahdiana melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/3).
Dengan adanya kebijakan tersebut, Kepala Suku Dinas Pendidikan diiimbau untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing.
Sementara, bagi pendidik diminta untuk membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik.
Bagi pengawas, penilik, dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada Satuan Pendidikan binaannya, serta melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Kepala Suku Dinas Pendidikan.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 dan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19 di Jakarta.
Menurut Menteri Pendidikan Republik Indonesia, Nadiem Makarim, dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, pada Selasa (24/3), alasan ditiadakannya UN adalah prinsip keamanan dan kesehatan dari para siswa dan keluarganya.
- Dianggap Mengganggu, Australia Berikan Kantong Terkunci Untuk Simpan Ponsel Pelajar Selama di Sekolah
- Dibuka sampai 20 April 2022, 5 SMP Negeri di Palembang Jadi Percontohan PPDB Online
- Jam Pembelajaran Tatap Muka Ditambah Jadi 3 Jam, Ini Alasannya