Dari Kota Terjangkit, Anggota DPRD Palembang Tak Periksa Kesehatan

Meski sempat mendapat larangan melalui edaran Walikota No. 11/SE/Dinkes/2020 terkait penundaan perjalanan dinas keluar kota, puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang tetap kunjungan kerja ke beberapa daerah seperti ke Kota Batam, Medan,dan Lampung.


Para anggota legislatif tersebut diketahui baru selesai melaksanakan kunjungan kerja ke luar kota dan tiba di Palembang pada Sabtu (21/3/2020) kemarin.

Hanya saja, kepulangan puluhan anggota Dean tersebut tidak melalui pemeriksaan yang ketat, terkait risiko penularan dari kota-kota berpotensi Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) seperti di Kota Batam.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) atau Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona Kota Palembang dr Ayus Antoni menyampaikan, tidak dapat melakukan pemeriksaan apapun sebelum ada notifikasi

Karena Dinkes ini bergerak jika ada notifikasi dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan). Karena sampai sekarang belum ada informasi.

"Jika memang mereka dari daerah terjangkit dan ada kontak baru akan kita pantau," ungkapnya via telepon, Senin (23/3/2020)

Ayus beralasan, akan memantau semua orang yang baru saja melakukan perjalanan dari daerah terjangkit dengan status orang dalam pemantauan (ODP), termasuk kepada anggota legislatif Kota Palembang yang diketahui baru pulang dari daerah terjangkit, hanya saja harus ada notifikasi dari KKP.

"Kami lagi memunggu notifikasi dari KKP (Petugas pintu masuk negara) sehingga kami dapat meningkatkan kewaspadaan dan melakukan komunikasi risiko kepada pelaku perjalanan dengan memanfaatkan teknologi seperti telepon, pesan singkat," ulasnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut) RSUD BARI dr Makiani Qolyubi mengaku, tidak ada pemeriksaan terhadap puluhan anggota DPRD Kota Palembang, karena untuk pemeriksaan swap ada di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah), dimama rujukannya RSMH (Rumah Sakit Muhammad Hoesin) dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)

"Kalo di RSUD BARI hanya untuk pemeriksaan skrining dan secara umum," terangnya.

Makiani mengatakan, terkait adanga kunjungan kerja sejumlah anggota DPRD Kota Palembang tersebut karena sudah terlanjur keluar kota setelah ada surat edaran yang dibuat Walikota.

"Untuk RSUD BARI ini masuk di bidang upaya kesehatan rujukan dan Puskesmas untuk pemantauan di awal. Jadi ada posko kecamatan yang bertugas melakukan pemantauan seperti anggota DPRD Kota Palembang, ada yang memantau riwayat bepergian dan ODP itu diperiksa di Puskesmas barulah nanti puskesmas maupun puskesmas pembantu melakukan rujukan ke RSUD BARI," ulasnya.

Untuk yang masuk daftar ODP terang Makiani memiliki kriteria, salah satunya demam lebih dari 38° celcius, ada batuk dll seperti yang telah disampaikan terkait ciri terjangkit Covid-19.

"Sampai saat ini tidak ada anggota DPRD Kota Palembang yang masuk ODP," tandasnya.[ida]