Corona, Tahapan-tahapan Pilkada OKU Ditunda

Beberapa Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) pada Pilkada Serentak Tahun 2020 dibekukan sementara, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.


Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU) Naning Wijaya ST, Senin (23/3/2020).

Beberapa tahapan yang tidak bisa dilaksanakan, itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2O2O Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU No 179/ PL.02-Kpt/ 01/ KPU/ III/ 2020 tentang penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Antara lain kegiatan yang ditunda atau dibekukan sampai waktu yang belum ditentukan yakni, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklit, serta tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Sampai kapan penundaan tahapan ini kita belum bisa memastikan. Sebab sampai saat ini kita masih menunggu keluarnya PKPU perubahan tentang tahapan pelaksanaan Pilkada,” jelas Naning didampingi Komisioner KPU OKU lainnya, Rakhmad Hidayat dan Donny Mardianto.

Bukan hanya itu. Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelurahan dan Desa se-Kabupaten OKU yang baru saja dilantik sementara kegiatannya dibekukan.

PPS Kelurahan dan Desa belum bisa melaksanakan tugas dan fungsinya sampai waktu yang belum ditentukan.

“Meski sudah dilantik, PPS kelurahan dan Desa kegiatannya dibekukan. Mereka belum bisa membentuk kesekreteriatan di Kelurahan/desa. Sampai kapan, sampai ada petunjuk lebih lanjut,” jelasnya.

Untuk masa kerja PPS sendiri selama delapan bulan kata Naning akan disesuaikan, dengan tahapan jadwal perubahan PKPU Tahapan Pilkada jika sudah keluar nantinya.

“Ya mereka sudah dilantik namun belum bisa bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya,” jelas Naning.[ida]