Umat Islam di Jakarta diimbau untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing. Imbauan ini disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar, usai Rapat Bersama Gubernur DKI Jakarta dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kamis (19/3/2020).
- Kementerian ATR/BPN dan BTN Kolaborasi Siapkan Solusi Penyelesain Sertifikat Rumah Rakyat
- Di Samping Pekerja, RUU Cipta Kerja Akomodir Kepentingan Para Pencari Kerja
- Cadangan Devisa RI di 2024 Diprediksi Meningkat
Baca Juga
Seruan tersebut disampaikan MUI DKI Jakarta lantaran kondisi saat ini terbilang darurat. Penyebaran virus Corona atau Covid-19 masih belum berhenti.
"Dengan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, ibadah secara berjamaah yang memang sangat darurat, diharapkan agar supaya melaksanakan di kediaman masing-masing atau di rumah masing-masing," ujar Munahar Muchtar saat melakukan konferensi pers di depan Pendopo Gedung Balaikota DKI Jakarta tadi siang.
Lanjut Munahar Muchtar, langkah ini diputuskan sebagai bentuk ikhtiar kepada Allah SWT sekaligus menjalankan kewajiban sebagai warga negara untuk turut menjaga keamanan dan keselamatan sesama warga.
"Atas nama Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta, umat Islam yang ada, para tokoh para ulama, agar supaya menunda setiap kegiatan yang sifatnya berjamaah. Baik di masjid, di majelis taklim, dan tempat-tempat yang lainnya dalam rangka menjaga warga Jakarta, dan agar supaya kita diselamatkan oleh Allah SWT," jelasnya.
Pemerintah menyampaikan informasi terkini mengenai jumlah kasus virus corona baru (Covid-19). Jurubicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Kesehatan, hingga Kamis (19/3) pukul 12.00 WIB, total positif corona adalah sebanyak 309 kasus.[ida]
- Prospek KPR di Batam Menjanjikan, bank bjb Gandeng Developer
- Pakan Mahal, Penyebab Harga Telur Terus Melonjak
- Nilai Ekspor Sumsel Bulan Mei Turun, Ini Penyebabnya