Langgar Kode Etik Berjamaah, Novida Ginting Dipecat

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan pelanggaran kode etik berjamaah. Ini terungkap saat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Rabu (18/3/2020), menggelar sidang putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik pemilu, yang dilakukan KPU RI bersama KPU Provinsi Kalimantan Barat.


Dugaan pelanggaran yang tercatat sebagai perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 ini, diketahui mengenai penetapan Caleg DPRD Terpilih Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat Hendri Makaluasc.

Dalam amar putusannya, DKPP menyebutkan 6 orang Komisioner KPU RI yaitu Arif Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Hasyim Asyari, dan juga Evi Novida Ginting melakukan intervensi terhadap jajaran Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan, Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab.

Intervensi yang dilakukan Komisiner KPU RI ialah membatalkan penetapan hasil perolehan suara dan penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Hendri Makaluasc, dan tetap menetapkan Cok Hendri Ramapon sebagai Caleg DRPD Gerindra Dapil Kalbar 6.

Padahal, perselisihan perolehan suara antara Hendri Makaluasc dengan Cok Hendri Ramapon, yang terjadi di 19 Desa, Kecamatan Meliau, Sanggau, Kalimantan Barat, sudah diputuskan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK atas Perkara Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menyatakan, perolehan suara Hendri Makaluasc, adalah sesuai dengan hasil koreksi KPU Kabupaten Sanggau terhadap Formulir Model DB1 DPRD Kabupaten Sanggau.

Hasil koreksi itu menyatakan, perolehan suara Hendri Makaluasc di Kabupaten Sanggau menjadi 2.551 suara dari 2.492 suara. Sementara, perolehan suara Cok Hendri Ramapon yang semula 6.378 suara menjadi 3.964 suara. Sehingga, apabila mengikuti hasil koreksi di atas, maka hasil perolehan suara Hendri Makaluasc di dua kabupaten dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (2.551 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (2.833 suara) adalah 5.384. Sementara perolehan suara Hendri Ramapon di dua kabupaten dapil Kalbar 6, Kabupaten Sanggau (3.964 suara) ditambah Kabupaten Sekadau (221 suara) adalah 4.185.

Oleh karena perkara ini, 5 orang Komisioner KPU RI, Arif Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan Aziz, Hasyim Asyari, dinyatakan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu satu Arief Budiman selaku ketua merangkap anggota KPU RI. Teradu dua, Pramono Ubaid Tanthowi; teradu empat, Ilham Saputra; teradu lima, Viryan Aziz; dan teradu enam Hasyim Asyari, masing selaku anggota KPU RI," ujar Ketua DKPP Prof Muhammad saat memimpin sidang.

Sementara satu Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, diberikan sanksi tegas berupa pemecatan tetap oleh DKPP.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu tujuh, Evi Novida Ginting selaku anggota KPU RI sejak keputusan ini dibacakan," sambung Muhammad.

Adapun untuk 4 orang komisoner KPU Provinsi Kalimantan Barat, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan.

Atas putusan ini, DKPP meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannnya. Kemudian, meminta pula ke Presiden untuk menjalankan keputusan memecat Evi Novida Ginting dalam kurun waktu yang ditentukan.

"Presiden melaksanakan putusan ini kepada teradu tujuh (Ev Novida Ginting) paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," pungkas Muhammad.[ida]