Anak Buah Kapal (ABK) Calvin berinisial H diringkus aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau. Sebab ia merupakan penyebar hoax terkait isu virus corona atau Covid-19.
- Tukang Service Elektronik dan Penarik Bentor di Palembang Kompak Curi Besi Reklame
- Aniaya WNA Asal Malaysia di Dalam Lapas Kelas IIB Sekayu, Lima Narapidana Segera Jalani Sidang
- Tindaklanjuti Laporan Masyarakat, Satres Narkoba PALI Amankan Pria Pengedar Narkotika
Baca Juga
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, pelaku menyebarkan berita bohong tentang virus corona di Provinsi Kepri melalui akun media sosial Facebooknya.
"Tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku inisial H yang telah menyebarkan berita hoax. Dalam akunnya tersebut, H telah membagikan link konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi virus corona," ujar Harry dalam keteranganya, Selasa (17/3/2020).
Adapun berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook info loker pelaut. Penyidik pun selanjutnya mengkonfirmasikan informasi tersebut ke Kemenkominfo. Dijelaskan bahwa postingan tersangka tersebut tidak benar.
Menindaklanjuti fakta tersebut, pada tanggal 16 Maret 2020 jam 20.00 WIB tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untuk melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
"Selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," ujarnya.
Harry prihatin lantaran penyebaran berita hoax terjadi di tengah situasi semua masyarakat bersatu melawan virus corona. Dia meminta masyarakat ikut berpartisipasi melawan virus corona dengan minimal tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.
"Mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita hoax. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas," katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone beserta sim cardnya, KTP dan akun Facebook milik pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.[ida]
- Operasi Pekat Musi I 2024, Ratusan Pelaku Kejahatan di Kota Palembang Diringkus
- Kasus Pengadaan BTS 4G, Menkominfo Diperiksa KPK
- Aksi Pencurian di Palembang Viral Usai Terekam CCTV, Begini Kronologinya