Serahkan LKPD Lebih Awal, Gubernur: Ini Bukan Ajang Balapan

Gubernur H Herman Deru mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (17/3/2020). Gubernur menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 Unaudited Pemprov Sumsel, dan optimis meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).


Penyerahan LKPD Pemprov Sumsel ini lebih cepat dari deadline tanggal 31 Maret 2020, dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel Harry Purwaka.

Gubernur memutuskan menyerahkan LKPD lebih awal, agar BPK sebagai lembaga berwenang yang memeriksa dan mengaudit bisa segera melakukan tugasnya. Selanjutnya nanti laporan yang sudah diperiksa dapat dibawa ke DPRD sebagai keterangan laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

"Alhamdulillah hari ini sudah diserahkan. Sebenarnya paling lambat akhir bulan nanti artinya ini lebih cepat dan belum terlambat. Karena kita bukan mau balap-balapan. kalau cepat juga gak bener untuk apa," ujarnya.

Sementara itu Harry Purwaka mengatakan, setelah penyerahan ini pihaknya diberi waktu dua bulan untuk memberikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan. Sehingga terhitung dua bulan sejak 17 Maret ini Harry berharap nanti BPK dapat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan itu ke DPRD dan Pemda.

"Dari kami nanti ada opini, opininya apa terus laporan keuangan 2019 dan juga ada temuan kepatuhan. Ini bukan masalah cepat lamanya jadi memang kepala daerah itu punya waktu 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk menyampaikan laporan keuangannya. Paling telat itu 31 maret. kalau sekarang sudah disampaikan 17 Maret artinya ini masih sesuai waktunya," tutup Harry.

Dalam kesempatan itu, Gubernur didampingi antara lain Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Sumsel H. Ardani SH.MH, Kepala Inspektorat Provinsi Sumsel Bambang Irawan SE.MM.CA, Kepala BPKAD Provinsi Sumsel H.A. Mukhlis serta Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Hukum DJ Sianturi.[rel/ida]