PKD Jangan Timbulkan Masalah Baru

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), membagi tiga wilayah kerja.


Ketiganya menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah serta mengisi Bimbingan Teknis (Bimtek), Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU tahun 2020, di 6 (enam) Kecamatan yang tersebar di bumi sebimbing sekundang.

Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya, menghadiri Pelantikan dan pengambilan sumpah serta mengisi materi Bimtek di Kecamatan Lubuk Batang dan Peninjauan.

Anggota Bawaslu OKU, Kordiv Pengawasan Hubal dan Humas, Yeyen Andrizal menghadiri di Kecamatan Lengkiti dan Sosoy Buay Rayap.

Sementara Anggota Bawaslu Kordiv HPP dan Penyelesaian Sengketa, Anggi Yumarta menghadiri acara serupa di Kecamatan Semidang Aji dan Pengandonan.

Ketiganya didampingi staf Kordiv mereka yang ahli di bidangnya masing-masing.

“Pelantikan PKD untuk hari ini dilakukan di enam Kecamatan. Kita bagi tiga wilayah kerja. Di Kabupaten OKU ada 13 Kecamatan. Pelantikan PKD memang tidak serentak. Kita jadwalkan pelantikan PKD se Kabupaten OKU mulai 15-19 Maret 2020,” kata Dewantara.

Dewantara mengucapkan selamat kepada PKD di enam desa yang baru saja dilantik. Ada yang baru dan ada juga PKD yang pernah menjabat terpilih kembali dilantik dan diambil sumpah pada hari ini.

“Kepada Panwaslu Desa yang terpilih lagi, kita harapkan untuk meningkatkan kinerja. Untuk PKD yang baru diharapkan agar cepat beradaptasi. PKD memiliki peranan penting dalam melakukan pengawasan pada Pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020,” katanya.

Dewantara menjelaskan Lembaga Bawaslu ini membutuhkan orang-orang yang memiliki loyalitas dan memiliki jati diri lembaga, serta mampu menghargai marwah Lembaga Bawaslu.

Ia berharap agar PKD yang dilantik hari ini, untuk mematuhi aturan yang berlaku, dan meningkatkan koordinasi serta komunikasi dengan Panwaslu Kecamatan.

“Ingat pahami aturan. Pahami tugas pokok dan fungsi dalam bekerja. Sekali lagi, selamat bergabung di rumah besar ini. Kita ada etika yang harus kita Patuhi. Sebagai pengawas harus bekerja dengan baik dan harus mampu menyelesaikan masalah, jangan sampai menimbulkan masalah baru," ingatnya.

Kepada Panwaslu Kecamatan di Kabupaten OKU, dia juga mengingatkan agar meningkatkan Koordinasi dan komunikasi dengan unsur-unsur terkait di Kecamatan. Mulai dari PPK, Pemerintah Kecamatan, Koramil dan Polsek serta pihak terkait lainnya.

Anggota Bawaslu Kordiv HPP dan Penyelesaian Sengketa, Anggi Yumarta, mengatakan Pemilu sebuah pesta demokrasi yang memiliki aturan atau regulasi yang harus ditaati. Bawaslu dibentuk untuk mengawasi KPU, Parpol atau kegitan Pemilu atau Pilkada.

Ia menambahkan, PKD merupakan orang terpercaya yang mewakili desa masing-masing untuk menjaga sinergitas. Selain itu ia menjelaskan kegunaan Gakkumdu menindaklanjuti tindak pelanggaran pemilu yang dihasilkan oleh Pengawasan dari PKD dan bisa menjadi saksi pelanggaran.

Anggota Bawaslu OKU, Kordiv Pengawasan Hubal dan Humas, Yeyen Andrizal mengatakan, PKD harus konsen dan fokus melakukan pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu. Semua tahapan harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini PPS.

“Jika ada indikasi pelanggaran dilakukan buat di dalam form A Pengawasan indikasi pelanggaran dan diteruskan ke Panwaslu kecamatan untuk segera ditindak lanjuti. Pengawas pemilu harus menjaga integritas tegakkan aturan secara tegas tetap menjaga soliditas sehingga marwah lembaga akan tetap terjaga,selain penyelenggara pemilu PKD juga harus melakukan pengawasan pada ASN, TNI, Polri, Kades serta Perangkat Desa agar dapat bersifat dan berprilaku netral,” katanya.