Terlalu! 3 Honorer Petugas Damkar Berbuat Maksiat di Kantor

Tiga oknum honorer Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Peninjauan. Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dibekuk Sat Res Narkoba. Ketiganya terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ironisnya, mereka kerap menggunakan barang haram tersebut di kantor.


Hal tersebut terungkap saat Polres OKU menggelar press release pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres OKU, Kamis (12/03).

Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kabag Ops Polres OKU Kompol M Ginting dan Kasat Narkoba AKP H. Novan Dwi Putra.

Dalam press release tersebut dihadirkan 4 orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh Sat Narkoba Polres OKU.

“Empat orang tersangka ini ditangkap dalam 2 penangkapan yaitu pada hari Selasa 10 Maret dan Rabu 11 Maret kemarin,” ujar Kapolres.

Pada penangkapan Selasa 10 Maret 2020 berhasil diamankan tersangka atas nama MJ (29) warga Jl. Imam Bonjol Desa Air Paoh. Dari tangan tersangka Jepi petugas mengamankan 1,92 gram paket sabu.

“Tersangka MJ ini merupakan resedivis yang telah 4 kali ini tertangkap dalam kasus narkoba,” jelas Kapolres.

Sementara pada hari Rabu 11 Maret 2020 Sat Narkoba Polres OKU dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP H. Novan Dwi Putra berhasil menangkap 3 orang tersangka di Kecamatan Peninjauan.

Sat Narkoba Polres OKU berdasarkan informasi masyarakat berhasil mengamankan TAS (30) dan AK (43) di Desa Kedondong Kacamatan Peninjauan. Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan 0,36 gram sabu.

Selanjutnya berdasarkan pengakuan para tersangka aparat Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap FD (25) di rumahnya di Desa Peninjauan Kecamatan Peninjauan.

“Tiga orang tersangka ini merupakan pegawai honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Peninjauan, dan mereka biasanya menggunakan sabu di kantor mereka,” tambah Kapolres.

Menurut AKBP Arif Hidayat Ritonga para tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena tidak ada manfaatnya sama sekali.

“Kami tidak akan mentoleransi masalah narkoba baik masyarakat sipil maupun oknum polisi jika ada yang menggunakan atau mengedarkan narkoba pasti kita sikat,” pungkas Kapolres.[ida]