Tingkatkan Penyelidikan Kasus Tera BBM Banyuasin, Kejaksaan Kantongi Nama Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin meningkatkan penyelidikan dugaan kasus pungutan liar Uji Tera yang melibatkan pegawai di Dinas Perdagangan Kota Palembang dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Banyuasin.


Dimana, ungkap Kepala Kejari Banyuasin, Mohammad Jeffri melalui siaran persnya, peningkatan status penyelidikan yang dilakukannya, karena sudah ada bukt-bukti yang cukup kuat untuk mengarah penetapan tersangka.

"Kita sudah kantongi nama-nama yang akan jadi tersangka kasus ini Baik dari Metrologi Palembang maupun oknum di Dinas Koperindag Banyuasin," ungkapnya.

Jeffri mengatakan, belum dapat menyebut nama-nama tersangka yang akan ditetapkan, mengingat masih ada pengembangan yang dilakukan kedepan.

"Kita lihat dari hasil perkembangan penyidikan kedepan," ulasnya.

Dari hasil lidik dan ditingkatkan jadi proses penyelidikan, Jeffri menerangkan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan MoU (Memorandum of Understanding) Tera antara Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang pada tahun 2017.

Sedangkan, Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi Tera tersebut baru terbit pada tahun 2018.

"Hasil keterangan dari para pemohon tera, kami menemukan indikasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan modusnya pungutan liar," terangnya.

Dari beberapa bukti, ada pungutan yang dilakukan oleh oknum namun tidak masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

"Seharusnya dana yang didapat dari Uji Tera ini masuk ke Kas Pemkab Banyuasin," ulasnya.

Didampingi Kasi Intel Habibi, SH dan Kasi Pidsus Budi Mulia, SH menjelaskan kewenangan tera ulang ini bisa dilakukan Kabupaten/Kota. Sebelumnya kewenangan itu ada di Badan metrologi Provinsi Sumsel.

MoU Uji Tera dilakukan karena saat ini Kanupaten Banyuasin belum memiliki alat tera dan SDM juru tera.