Karen Agustiawan Telah Selesai Menjalani Hukuman

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan telah selesai menjalani hukuman. Kini ia menghirup udara segar setelah keluar dari Rutan Kejaksaan Agung .


Karen usai menjalani hukuman penjara satu tahun lima bulan terkait kasus pidana korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Karen mengungkapkan rasa kekecewaanya atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi padahal itu merupakan aksi korporasi.

“Selain manusia saya juga ada kekecewaan, kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi korporasi yang pakemnya adalah bussiness judgement rule, perdata, tetapi dipaksakan untuk menjadi domain hukum pidana tipikor,” kata Karen di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

Karen menganggap, peristiwa yang menimpanya itu sebagai rangkaian merusak nama baik dan karakternya.

“Saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir, pihak yang telah memberikan keputusan onslag adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional dan adil terhadap kasus saya ini,” pungkas Karen.

Karen didakwa melakukan tindak pidana korupsi saat PT Pertamina melakukan investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009. Ia diduga telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina sehingga kerugian negara ditaksir Rp 568 miliar.

Jaksa menyebut, selain tidak mengindahkan prosedur investasi yang ada di PT Pertamina, Karen Agustiawan juga tidak melakukan analisis risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya proses tanda tangan sale purchased agreement tanpa ada persetujuan komisaris dan bagian legal perusahaan minyak pelat merah tersebut.