Mau dibawa ke mana hidupmu Harianto Umidi? Umur sudah 53 tahun tapi kecanduan sabu-sabu. Padahal sebelumnya ia sudah pernah dipidana untuk kasus yang sama.
- Songket Senilai Ratusan Juta Rupiah Milik Anna Kumari Hilang Dicuri
- Polda Sumsel Lengkapi Berkas Laporan Pengeroyokan Mahasiswa UIN Raden Fatah
- Pulang Beli Narkoba, Seorang Pemuda di OKU Tertangkap Polisi
Baca Juga
Begitulah. Dalam rangka menciptakan Pagaralam bebas dari narkoba, Tim Jangan Gurah Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam kembali menggulung pengagum barang haram diduga jenis sabu pada Rabu (4/3/2020).
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Regan Kusuma Wardani SIK membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku tersebut di rumahnya di Desa Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah.
"Pelaku ini atas nama Umidi Harianto (53), ternyata merupakan residivis," Kata Regan, Senin (9/3/2020).
Ditambah Regan, dari penangkapan ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan.
"Barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan 3 (Tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,83 gram, 1 (satu) buah Bong (alat hisap shabu), 6 (enam) buah pipet plastik, 1 (satu) buah pirek kaca dan 2 (dua) buah korek api," Jelasnya.
Regan menuturkan, Pelaku akan dikenakan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kita akan menjerat pelaku dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara," tutupnya. [Laporan: ILHAM
- Imigrasi Tangkap PSK Asal Uzbekistan dan Maroko Bertarif 1000 Dolar Amerika, Begini Modusnya
- Dipicu Soal Pilkades Muba, Ayah dan Anak Habisi Tetangga Hingga Tewas,
- Tertangkap Tangan Panen Sawit Milik Perusahaan, Hendri Ditangkap