RMOL. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lahat Iskandar Suptarman mengatakan, pihaknya tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai tanda pengenal identitas.
- Server RSUD Sekayu Diretas Hacker, Data Pasien Hilang
- Pj Bupati Muba Berikan Bantuan Alat Kerja Pada Pelaku Usaha Bengkel
- Sekda Dengarkan Pemandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda Provinsi Sumsel
Baca Juga
Sebab, ia mengaku, dirinya optimis bulan Maret tahun 2020, seluruh masyarakat Kabupaten Lahat memiliki KTP Elektronik (E-KTP). Dengan demikian tidak ada lagi yang menggunakan Suket sebagai tanda pengenal identitas.
Pasalnya pihaknya Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui usulan jumlah blangko E-KTP yang dibutuhkan di Lahat.
" Target kami pada bulan Maret ini, tidak ada lagi masyarakat Lahat yang pakai suket. Jadi masyarakat yang masih menggunakan suket, agar secepatnya menukarkan suketnya agar bisa kita ganti KTP Elektronik," kata Iskandar, Jumat (6/3/2020).
Iskandar menjelaskan, terhitung bulan Februari penduduk Kabupaten Lahat mencapai 433.200 jiwa. Ada sekitar 6.469 jiwa lagi yang terdata masih menggunakan suket. Untuk mengejar target itu, pihaknya telah meminta kepada pihak kecamatan, agar pihak desa dan kelurahan menyampaikan informasi itu kepada masyarakat.
" Suket itu dikeluarkan karena kita kekurangan belangko. Kita tidak ingin menghambat masyarakat. Kita optimis, target bisa tercapai," tukasnya. [ida]
- Gagal Kasih Deviden, DPRD Sumsel Dorong Evaluasi Kinerja BUMD
- Habiskan Rp42 Miliar, Balai Sungai Ingatkan Permalasahan Bakal Terjadi di Sekanak Lambidaro
- Berprestasi di Porprov, Peparprov dan Popda, Atlet dan Pelatih di Muara Enim Terima Bonus