Akibat Corona Ekonomi Terus Melemah, OJK Kumpulkan Bankir

Perbankan diminta berperan menjadi transmisi kebijakan-kebijakan stimulus Pemerintah, Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan Bank Indonesia yang telah dikeluarkan, mengingat kondisi pelemahan ekonomi akibat dampak penyebaran virus Corona yang belakangan ini terjadi.


Hal itu disampaikan OJK, dari hasil pertemuan antara para Direksi Bank Buku 3 dan Buku 4 dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo di Kantor OJK kemarin.

"Perbankan diminta mempercepat transmisi kebijakan-kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, OJK dan Bank Indonesia untuk menghadapi pelemahan perekonomian dampak penyebaran virus Corona," sampai Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso.

Melalui siaran pers yang disampaikan, dari pertemuan dengan para bankir, OJK meminta ada followup action yang dilakukan dari kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, OJK dan Bank Indonesia.

Karena kebijakan stimulus yang dikeluarkan, telah memberikan ruang yang sangat cukup untuk perbankan menyesuaikan suku bunga kreditnya karena ketersediaan likuiditas menjadi cukup besar di pasar sehingga bisa dimanfaatkan perbankan untuk menyalurkan kredit atau pembiayaan yang murah dan bisa menggerakan sektor riil.

"Pelonggaran GWM memberikan banyak likuiditas pada sektor perbankan sehingga penurunan suku bunga diharapkan bisa ditransmisikan dalam pricing suku bunga kredit yang lebih murah," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bahwa stimulus perekonomian yang disiapkan OJK akan segera terbit produk hukumnya dalam bentuk POJK Ketentuan Kehati-hatian dalam rangka Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

POJK ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, bank unit usaha syariah, BPR dan BPR Syariah, yang dalam pelaksanaan POJK ini bank wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK.

Dimana, POJK tersebut mengatur antara lain, pertama relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).

Selanjutnya, kedua relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).

Ketiga, Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 (satu) tahun sejak ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

"Perbankan sangat mendukung kebijakan stimulus ini karena bisa memudahkan mereka memberikan kredit baru kepada debiturnya. Kita akan evaluasi dalam enam bulan ke depan. OJK juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan yang akan dikeluarkan jika diperlukan," tandasnya.