ASN Boleh Bercadar Kecuali di Kantor

RMOL. Kontroversi soal cadar kembali mencuat. Karena itu Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menegaskan, tidak ada larangan pegawai negeri sipil (PNS=ASN/Apratrur Sipil Negara) memakai cadar. Asal cadar atau penutup wajah itu tak dikenakan saat si pegawai bertugas di kantor.

Ini bukan pertama kali Tjahjo melontarkan pernyataan terkait cadar. Pada Oktober 2019 lalu, Tjahjo menyatakan PNS tidak menggunakan di dalam kantor pemerintahan.


"Di kementerian saya ada yang tanya, apakah saya boleh kerja pakai cadar? Saya bilang pakai cadar boleh dari rumah, tapi masuk kantor, silakan lepas. Keluar lagi pas mau pulang silakan kalau mau dipakai," kata Tjahjo saat menghadiri Rakor Kemendag, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

Sebagai abdi masyarakat tentu harus siap melayani. Namun bagaimana bisa melayani jika aparat ASN menggunakan cadar.

"Bagaimana layani masyarakat kalau pakai cadar," cetusnya.

Ada seorang peserta CPNS di Lemhanas yang tidak lolos tes. Masalahnya adalah peserta tersebut menggunakan cadar. Tjahjo mengakui itu adalah sudah ketentuan.

"Kami diskusi Pak Gubernur Lemhanas, kemarin ada peserta nggak diluluskan karena nggak mau lepas cadar. Itu aturan, saya tiap bulan edukasi radikalisme," sebut Tjahjo.

Tidak hanya soal cadar, Tjahjo juga mengingatkan soal hubungan sesama jenis. Hal itu sangat tidak boleh terjadi di instansi pemerintah.

Presiden Soeharto, Tjahjo bercerita, hal-hal yang mengatur urusan pegawai negeri telah diatur. Contoh salah satunya adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 45/1990 dibuat agar pegawai pria sulit untuk berpoligami.

“Ini bagian dari Manajemen ASN,” kata politisi PDI Perjuangan itu. [ida]