RMOL. Aparat Polsek Rambang Dangku menggeledah menggeledah rumah tersangka pelaku pencurian, lalu menemukan barang bukti plus senjata api rakita (senpira).
Penemuan senpira ini berawal, Selasa (03/03/2020). Saat itu Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH,M.Si memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH dan anggota Reskrim melaksanakan penangkapan terhadap seorang laki-laki. Pria itu diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan Oagar Kawat Harmonika milik PT TEL. Si tersangka bernama Eferi (35 Tahun) yang berdomisili Desa Dalam Kecamatan Belimbing.
- KPK Terus Usut Korupsi Syahrul Yasin Limpo lewat 3 Saksi
- Mengulas Detil Sanksi RMK Energy (RMKE) dalam Sudut Pandang Aktivis Lingkungan, Kawali: APH Kemana Aja?
- OTT Perkara Kasus di MA, Beberapa Orang Terduga Pelaku Dibawa ke Gedung KPK
Baca Juga
Setelah berhasil mengamankan tersangka, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan guna mencari barang bukti hasil pencurian. Saat penggeledahan inilah, anggota Polsek mendapatkan 1 (satu) pucuk senpira laras pendek tanpa amunisi dan juga pagar kawat harmonika yang di simpan tersangka di dalam gudang barang bekas.
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut lalu tersangka langsung diamankan berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH,M.Si menyebutkan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Rambang Dangku guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres seraya menambahkan bahwa tersangka sesuai undang undang melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 7 tahun openjara," tutup Kapolsek.[ida]
- Dua Pencuri di Palembang Bebas Jeratan Hukum Karena Dimaafkan Korban
- Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Seorang Ibu di Kalideres
- Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim PN Jaksel, Status Mardani Maming Tetap Tersangka KPK