Pungut Retribusi Tera BBM Tanpa Dasar Hukum Dinas Perdagangan Berurusan Dengan Kejaksaan

Palembang menjadi salah satu daerah yang memiliki kebijakan untuk melakukan ukur fakar dan tera ulang.


Hanya saja, dari informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan tanda tera dan tera ulang Bahan Bakar Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan Dinas Perdagangan Kota Palembang sejak Oktober 2016, belum memiliki payung hukum yang jelas terkait penetapan retribusi, yang membuatnya harus berurusan dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.

Sehingga, kegiatan tera yang dilakukan, disinyalir menjadi ajang transaksi ilegal oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang melibatkan pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan Kota Palembang.

Hal itupun dibenarkan mantan Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Edwin Efendi terkait adanya kegiatan tanda tera dan tera ulang Bahan Bakar Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan Dinas Perdagangan saat dirinya masih menjabat Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang tahun 2016 lalu.

"Jika ada permintaan kita lakukan, tapi tidak ada ketentuan biayanya, karena belum ada Perdanya. Ya.. paling petugas kita dikasih makan dan difasilitasi, karena kita tidak boleh melakukan pungutan," ungkapnya.

Edwin menerangkan, dirinya tidak mengatahui secara persis mekanisme kegiatan tanda tera dan tera ulang Bahan Bakar Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan Dinas Perdagangan. Karena dirinya hanya menjabat kepala dinas tersebut sekitar tiga bulan.

"Kalo tidak salah, saat saya tidak lagi menjabat kepala Dinas Perindustrian, barulah Perdanya ada. Tapi saya tidak tau mekanisme dan termasuk restribusinya," ulasnya.

Sementara itu, saat Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Hardayani tidak dapat dihubungi dan beberapa kali ditelp tidak menjawab. Dari informasi pegawai dikantornya, mantan Asisten II Setda (Sekretariat Daerah) Kota Palembang tersebut sedang melakukan ibadah umroh.

Sementara itu, Kepala Kejari Banyuasin, Mochamad Jefri, SH.,M.Hum mengaku sedang menangani kasus dugaan pelanggaran hukum terkait praktek tanda tera dan tera ulang Bahan Bakar Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan pegawai Dinas Perdagangan Pemkot Palembang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin.

"Sedang masuk tahap Lid (Lidik) iya. Nanti kami akan rilis secara resmi dalam minggu ini," ungkapnya singkat.